DPMPTSM Kabupaten Pesawaran ‘TABRAK’ Perbup No 55 Tahun 2024

(pelitaekspres.com) – PESAWARAN – Menjamurnya pembangunan toko waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Pesawaran diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran Tabrak Peraturan Bupati No 55 Tahun 2024. Tentang pengaturan dan penataan perizinan toko modern/mini market/swalayan.

Pasalnya, tertulis dalam peraturan Bupati No 55 Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2024 pada BAB lll pasal 4,ayat 1 huruf (h) lokasi usaha toko Swalayan berjarak minimal 1000 (Seribu) meter dari pasar rakyat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Serta BAB IV  Pasal 8, huruf (m) mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.

Namun peraturan tersebut terkesan diabaikan oleh DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, dikarenakan salah satu contoh gerai/toko Alfamart yang berada di Desa Wates Kecamatan Way Ratai yang jaraknya kurang dari 600 meter dari Pasar Rakyat Umbul Kluwih.

Menurut keterangan warga sekitar An (48) dirinya mengatakan bahwa alfamart tersebut belum sampai 1 tahun dibangun dan beroperasi.

“Alfamart itu belum ada 1 tahun, dan jaraknya pun tidak sampai 1 km dari pasar kluwih, ” Ujar dia. Kamis, (4/12/2025).

Hal yang sama diungkapkan salah satu pegawai toko tersebut, dia mengatakan jika alfamart baru bulan September kemarin buka dan pegawainya bukan warga sekitar.

“Iya baru buka pak, bulan September kemaren. Kalo saya bukan orang sini, ” Pungkasnya.

Sementara, Doni faliandra selaku penata perizinan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa perizinan berusaha sekarang melalui OSS yang perizinan berusahanya diterbitkan kementrian.

“Untuk perizinan berusahanya kita mengikuti aturan nasional, pada dasarnya perizinan berusaha itu melalui OSS, contoh seperti waralaba perizinannya diterbitkan oleh kementrian lembaga. Kita di kabupaten pesawaran juga memang menerbitkan bangunan gedungnya, jadi secara aturannya terkait PP 5 – PP 6 dan sekarang direvisi menjadi PP 28 perizinan berusaha termasuk waralaba itu melalui OSS, ” Kata dia.

Doni menambahkan, untuk jarak dari pasar rakyat/pemerintah dirinya mengatakan jaraknya 200 meter.

“Kalo gak salah perbup tahun 2017 jaraknya 200 meter, ” Tambah Doni.

Saat ditanya terkait Perbup No 55 tahun 2024 dirinya mengatakan jika DPMPTSP belum update.

“Perbup No 55 Tahun 2024, mungkin kami belum ini sih pak. Belum update, ” Pungkasnya.