(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kota Palembang, resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang, Senin (26/2/2024) sore.

Laporan dari PKB Palembang ini, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang prakteknya dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 50 di Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari lalu.

Ketua Bawaslu kota Palembang Yusnar membenarkan laporan dari PKB tersebut, dan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut.

“Iya (melapor), tapi masih didalami dan dikaji, nanti diregister (kalau diterima), “kata Yusnar Singkat.

Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail, sendiri melaporkan KPU Palembang dan jajarannya sebagai penyelenggara PSL dinilai tidak sesuai perarturan perundang-undangan, sehingga melaporkan ke Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Sudah kita laporkan ke Bawaslu Palembang tadi, dan dalam beberapa hari ini kita melengkapi berkas pengaduan, sebelum aduan nanti di register(diterima),” ungkap Sutami.

Pengaduan dilakukan oleh ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail didampingi Sekretaris Fraksi PKB DPRD Palembang Harya Pratystha Edhie Putra, dan jajaran lainnya.

Pihaknya menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan pelaksanaan PSL di 2 TPS di Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dilaksanakan PSU.

“Pastinya ini bermasalah yang dilaksanakan di Kemang Agung, disana perintah PSL ternyata PSU. Maka kita lihat ada parpol dirugikan termasuk PKB, bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya (14 Februari 2024 lalu) suaranya kemana,” papar Sutami Ismail.

Ketua Bawaslu kota Palembang Yusnar membenarkan laporan dari PKB tersebut, dan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut.

“Iya (melapor), tapi masih didalami dan dikaji, nanti diregister (kalau diterima), “kata Yusnar Singkat.

Pihaknya menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan pelaksanaan PSL di 2 TPS di Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dilaksanakan PSU.

“Pastinya ini bermasalah yang dilaksanakan di Kemang Agung, disana perintah PSL ternyata PSU. Maka kita lihat ada parpol dirugikan termasuk PKB, bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya (14 Februari 2024 lalu) suaranya kemana,” papar Sutami Ismail.

Menurutnya berdasarkan SK KPU Palembang, bahwa yang dilakukan beberapa TPS di kota Palembang 24 Februari khususnya TPS 15 dan 50 adalah PSL, karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan.

“Perlu dicatat, pada 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi juga,” jelasnya.

Pihaknya juga mencatat dalam pencoblosan 14 Februari lalu terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih yang ada di TPS 15, sedangkan di TPS 50 jumlah pemilih 269 yang memilih 157 dan seharusnya yang menggunakan hak pilih 24 Februari adalah mereka yang belum memilih.

“Nah, kalau kita lihat harusnya 205 lagi yang memilih di PSL pada 24 Februari ditanggal 24 Februari, namun nyatanya yang terjadi kami menerima salin C1 24 Februari, dengan pemilih diundang kembali semua,” terangnya.

Dengan begitu pihaknya mempertanyakan sikap KPU itu, apakah mereka tahu yang terjadi dilapangan dan mencegahnya karena tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat, mengingat harusnya mereka yang belum menggunakan hak pilih dan terdaftar yang mencoblos saat PSL, hal ini terlihat dalam absen yang mencoblos.

Pastinya kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU, ” capnya, seraya pihaknya mengetahui secara pasti ada indikasi apa, namun hal ini sudah merupakan pidana pemilu.

Dengan begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Palembang dan DKPP RI, karena merasa partainya dirugikan adanyan PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.

“Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU. Saat ini, buktibukti sudah dikumpulkan besok kita laporkan ke Bawaslu dan DKPP serta tembusan ke Bawaslu Sumsel, ” tegasnya.

Disisi lain dari hasil PSL/ PSU 24 Februari itu, pihaknya juga melihat kejanggalan hasilnya, karena dalam rekap C1 ada partai tertentu yang suara partainya melonjak drastis dibanding memilih Caleg, mengingat hal ini berbeda dengan Pilpres.

“Hasilnya beda jauh dari 14 Februari dengan 24 Februari, dan mayoritas suara masuk ke partai tertentu bukan calegnya, kan aneh ini,” sesalnya.

Terpisah, KPU Palembang sendiri menerangkan, jika pelaksanaan PSL itu sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati Palembang.

“Sebenarnya PSL ini dilaksanakan atas rekomendasi yang diterima PPK dari Panwascam Kertapati disitu disebutkan untuk melaksanakan PSL, sehingga kami melaksanakan PSL, ” kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.

Mengenai PSL itu cenderung bernuansa PSU, Sri menerangkan karena pada saat itu pihaknya belum mendapatkan informasi penghitungan, meski jajarannya sudah klarifikasi PPK dan PPS untuk koordinasi lagi dengan Panwascam tentang berapa banyak pemilih yang akan ikut untuk di PSL.

Disisi lain, karena pihaknya sudah dapat rekomendasi dari Panwascam menyampaikan ke pihaknya, untuk KPU diminta menetapkan penundaan, meski pihaknya belum dapat informasi, jika saat itu TPS 50 sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan 157 surat suara.

Karena infomasi didapat Bawaslu dikatakan ada kekurangan tertukar surat suara dapil II sebanyak 118 dan kami tidak tahu tertukar, jadi berdasarkan itulah sehingga kami klasifikasi PPK dan PPS, kami tanya dari 157 ini mencoblos, sisanya sekitar 118 sari 260 an kami menanyakan tahu tidak yang mencoblos dan yang tidak, mereka tidak tahu lagi karena tidak kenal lagi. KPPS tidak tahu siapa yang akan mencoblosnya,” terang Sri.

Dikarenakan laporan dari KPPS tidak mengetahui lagi siapa yang sudah atau tidak mencoblos, pihaknya sendiri berinisiatif untuk memastikan tidak ingin menghilangkan hak pilih masyarakat, dan berdasarkan rakor KPU Sumsel beberapa pihak TPs, bersama Koordiv SDM, Hukum dan Kasubag Logistik diputuskan jumlah surat suara yang dicetak secepatnya.

Untuk suara sah pastinya hasil pencoblosan 24 Februari, karena yang sebelumnya dihentikan atas rekomendasi Panwascam sehingga kita membuat penundaan, dan kita tidak dapat informasi jika TPS 50 sudah dilakukan perhitungan, dan agak terkejut juga padahal kami sudah klarifikasi berkali-kali, dan jika benar (sudah hitung) kenapa Panwascam masih merekomendasikan PSL ke PPK.

” Intinya KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu dan salah jika tidak melaksanakan karena menghilangkan hak pilih, ” tegasnya.

Dilanjutkan Sri, untuk TPS 15 di Kertapati, ia memastikan jika saat pencoblosan 14 Februari surat suaranya tertukar bukan kurang.

” Kalau di TPS 15 emang tertukar surat suara, sedangkan di TPS 50 itu kurang bukan tertukar, namun rekomendasi Panwascam tertukar,” pungkasnya.(Dkd)

 

Tinggalkan Balasan