(pelitaekspres.com), -PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba baru jenis YABA yang peredarannya telah diketahui sudah sejak tahun 2019 di Indonesia. Sabu jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Sumsel, utamanya Kota Palembang.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Ikut juga diamankan berupa barang bukti diantaranya 6.853 butir sabu jenis Yaba warna merah muda berlogo WY, Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 201,88 gram, 1 Unit Mobil Xenia warna putih dengan plat nomor BG 1156 UN, dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 42.329 Jiwa anak bangsa.
Untuk tersangka Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Lampung ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung. Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Juga diamankan, sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di kota Palembang.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK saat press release ungkap kasus di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu 30 November 2022.
Kapolda Sumsel mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu. Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya.
“Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” beber Kapolda Rachmad. (Rls/Ags).
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#ditresnarkobapoldasumsel