(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol M.Barly Ramadhany, SH.,S.I.K gelar press release pengungkapan kasus dugaan korupsi penimbunan dan pembuatan turap RS Kusta Dr Rivai Abdullah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan pembuatan turap pada rumah sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah, digelar di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (8/9/22)
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Wadir Reskrimsus, Kasubdit 3 Tipidkor, Kasubbid Penmas AKBP Erlangga mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap pada rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin oleh PT.Palcon Indonesia, sumber dana APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak senilai Rp.12.372.301.000,00 miliar yang merupakan dana APBN TA 2017 lalu, dimana negara mengalami kerugian senilai Rp 5,1 miliar. ” Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia di Rumah Sakit tersebut,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumsel
“Rinciannya terdiri dari jasa konsultasi perencana sebesar Rp.238.803.800,00 juta dan pekerjaan kontruksi sebesar Rp.4.897.826.501,00 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dengan Tersangka Mujib Anwar ST Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan) IR. Sastra Suganda Bin Suganda Selaku Direktur PT. Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang). Modus Operandi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume, ungkapnya.
Untuk Pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Pidana . Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak RP.1.000.000.000.00
Adapun barang bukti yang disita Subdit 3 Ditreskrimsus berupa satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655, IMEI II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.
Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tsk Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas, pungkasnya. (Rls/Ags)