Skip to content

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Pengalihan Objek Fidusia, Tiga Unit Bus Disita

(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang melibatkan seorang debitur perusahaan pembiayaan PT Armada Finance Cabang Lampung.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Dalam keterangannya, kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh perwakilan PT Armada Finance pada 28 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang diduga dilakukan oleh seorang debitur berinisial CH.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada periode Januari hingga Mei 2025, CH memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembelian lima unit bus merek tertentu dengan tahun pembuatan 2023 melalui PT Armada Finance Cabang Lampung.

Total fasilitas pembiayaan yang diberikan mencapai Rp7,83 miliar. Sebagai jaminan, debitur menyerahkan lima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut yang kemudian diikat dengan perjanjian jaminan fidusia. Adapun tenor pembiayaan ditetapkan selama 48 bulan.

Namun, sejak Maret 2025, debitur diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan kelima kendaraan tersebut.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pada 26–27 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan terhadap tiga unit bus di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menentukan status hukum dan peran masing-masing pihak.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Dari total lima unit bus yang menjadi objek jaminan fidusia, sebanyak tiga unit telah berhasil diamankan. Sementara itu, penyidik masih berupaya menelusuri keberadaan dua unit bus lainnya untuk dilakukan pengamanan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setelah alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum. Selain itu, koordinasi dengan pihak kejaksaan juga akan dilakukan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam menindak dugaan tindak pidana di sektor pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak penerima jaminan.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan.

Catatan redaksi, bes: Karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, penggunaan kata diduga perlu tetap dipertahankan. Judul kedua juga sebaiknya menggunakan frasa “diduga alihkan” agar tidak terkesan menyatakan pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.(Red)

Article topics