Ditreskrimsus Polda Lampung Gelar Kasus Penjualan Pupuk Urea Bersubsidi

(pelitaekspress.com) –BANDARLAMPUNG- Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar ekspose pengungkapan kasus penjualan pupuk urea bersubsidi, Senin (7/11/2022).

Kabagwasidik AKBP M Fauzi mengatakan, pihaknya menerima informasi perkara ini awal September 2022.

“Petugas Kepolisian Unit I Subdit I Indagsi memeroleh informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan 175 karung pupuk urea subsidi atau 8,7 ton, Jumat (9/9/2022).

Pupuk disimpan di Gudang Toko “Berkah Abadi” di Dusun IV Kedaung, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur.

Pada masing-masing karung putih ukuran 50 kg itu tertulis, Pupuk Urea Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group.

Pada bagian lain tertera, Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan (Pupuk Urea Bersubsidi).

Setelah pemilik toko dimintai keterangan, pupuk diketahui dari Kios Pupuk “Bintang Jaya” atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Natar, Lamsel.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, pupuk dijual di atas harga HET antara Rp150-160 ribu per karung dari seharusnya Rp112.500 per karung.

Modusnya, memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian. Pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pihak Polda telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Mereka menyita pupuk serta menitipkannya di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Selain itu, meminta keterangan saksi ahli Dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung.

“Ini untuk menjelaskan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” bebernya.

Pihaknya juga meminta pendapat ahli hukum tindak pidana ekonomi dari Universitas Lampung guna menjelaskan unsur-unsur tindak pidana ekonomi.

Setelah itu, kepolisian menetapkan pemilik Toko Berkah Abadi, DD, dan pemilik kios pupuk Bintang Jaya, IS sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan  dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 ribu.

“Kedua tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena ancaman kurang dari lima tahun,” ujarnya.

Selain pupuk, kepolisian juga menyita satu buku catatan mitra/bon, dan sembilan bundel dokumen laporan hasil tebus dan distribusi pupuk urea bersubsidi.

Lalu, dua bundel RDKK Kelompok Tani Maju Jaya Desa Krawang Sari dan Banjar Negeri, Natar.

Berikutnya, satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi dan satu bundel surat perjanjian pengecer berikut tiga bundel adendum.(Dsm)

Tinggalkan Balasan