(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Meskipun telah menjalani hukuman penjara sebelumnya, Krisna Bagaskara (KB) dan Andika Putra Pratama (AP) masih terlibat dalam kegiatan kriminal. Kali ini, keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal), tindakan yang melanggar Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, dalam konferensi pers di Aula Satya 96 yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana dan Kasi Humas AKP Mastoni pada Jumat (03/05), mengungkapkan bahwa Krisna Bagaskara (25 tahun, warga Nendagung RT 003, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan) dan Andika Putra Pratama (23 tahun, warga Desa Tongkok, Kecamatan Pajarbulan) beserta Winda Sari (23 tahun, warga Nendagung) diamankan berdasarkan laporan masyarakat pada 22 Maret 2024 terkait peredaran Upal.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan Upal melalui aplikasi media sosial Facebook dan telah melakukan transaksi dua kali menggunakan jasa pengiriman barang. Modus operandi mereka termasuk menukar uang asli dengan Upal dengan perbandingan 1:4, serta menggunakan uang palsu untuk melakukan top-up sebesar 400 ribu rupiah di salah satu counter, serta mengarahkan isterinya untuk menyetor uang palsu ke agen Brilink sebesar 2 juta rupiah.
Kedua tersangka telah menjadi residivist dalam tindak pidana, dengan KB memiliki catatan kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2014, sementara AP menjadi residivist kasus pencurian di SMA N.1 Pagaralam pada tahun 2018.
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar Upal pecahan 50 ribu rupiah, dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, serta ponsel merek Realme dan Oppo yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Motif dari tindakan ekonomi ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, yang akan memproses tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rep)