Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

(pelitaekspress.com)- KABUPATEN MALANG- Bertempat di Hotel Olino Garden Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk berantas habis masalah rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Senin (14/9). Dalam kegiatan ini, Diskominfo Pemkab Malang mengundang sebanyak 40 jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Malang dari lintas media.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir.Wahyu Hidayat saat menyampaikan amanat tertulis Bupati Malang HM.Sanusi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal”katanya.

Wahyu melanjutkan, dengan adanya keterlibatan jurnalis, yang melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan, dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal. “Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para jurnalis diharapkan dapat berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain”lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang menggandeng jurnalis. “Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai”ujarnya. Dengan begitu, keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-industri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pangsa pasarnya, lanjut Helmi.

“Di tahun 2020 ini kami mendapat target sebesar Rp.19,7 triliun. Untuk itu kami memerlukan media dan masyarakat. Target itu menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 20,1 triliun” jelasnya. Helmi mengatakan, penjual tembakau iris (TIS) dapat dikenakan sanksi pidana apabila mengemas dan menempelkan mereknya serta dijual. “tembakau iris ini kalau dia sudah dikemas penjualan eceran, ada mereknya dan sebagainya, itu seharusnya melapor. Jika tidak maka akan kami sanksi” terang Latif Helmi.

Menurut Latif, penjual tembakau iris yang sudah melekatkan merek dalam pemasangannya, namun tidak melapor ke Bea Cukai, produk itu bisa dikategorikan ilegal. “kalau dia eceran, ada mereknya, itu sudah termasuk ilegal dan merugikan negara, karena harus ada cukainya walaupun cukainya termasuk golongan tembakau TIS kecil” jelasnya.

Untuk itu, para penjual tembakau iris yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi, semuanya sudah tertera dalam UU 39 tahun 2007 pasal 52 hingga 56, ungkap Kepala Bea Cukai Malang. Terkait sanksi tergantung pelanggarannya, kalau terbukti ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda, karena harus ada barang bukti dan saksi, dendanya tergantung nanti”tegasnya. Sebagai informasi, penjualan tembakau iris yang lebih dari Rp. 250/gram dikenakan tarif cukai sebesar Rp.30.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih

Sedangkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih, menyebut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dinilai kurang tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam UU 11 itu tidak ada pasal yang mengikat tentang sanksi yang tegas, “dengan begitu pihaknya akhirnya melakukan perubahan yang sebelumnya memakai UU 11 Tahun 1995, kini UU 39 tahun 2007, dimana ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan” terang wanita yang kerap disapa Yani itu, dalam sambutannya.

Di UU 39/2007 ini sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi dan tatacara pembagian hasil dari cukai, untuk itu, Bea Cukai sebagai salah satu lembaga yang menopang pendapatan negara, melakukan perubahan Undang-undang 11 Tahun 1995 menjadi Undang-undang 39 tahun 2007, katanya. “Untuk UU 39 tahun 2007 ini ada pasal yang mengatur tentang sanksi, baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana bagi pelanggar cukai” terangnya.

Selain itu dalam UU 39/2007 tersebut juga diatur tentang tatacara pembagian besaran hasil Cukai. “Dalam pembagian hasil cukai itu saat ini sebesar 2 persen yang diberikan ke Pemprov, dan Pemprov lah yang mendistribusikan ke Pemda”ujarnya.(lus)

Tinggalkan Balasan