(pelitaekspres.com) -TULUNGAGUNG – Perjanjian sewa-menyewa tanah bengkok desa, harusnya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2018 tentang tatacara pengelolaan Aset desa dengan beberapa poin penting di duga banyak yang di langgar oleh sebagian dari pemdes di Kabupaten Tulungagung.
Patut di duga tanah Eks Bengkok dari dua desa di Kabupaten Tulungagung tersebut, disewakan kepada pihak ketiga tanpa melalui Panitia Sewa menyewa yang di bentuk oleh Pemdes setempat dengan persetujuan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut.
Melalui musyawarah dan persetujuan kedua lembaga itulah, Panitia Sewa Tanah Eks Bengkok melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil keuangan yang di peroleh sebagai pemasukan PADes dan di keluarkan sesuai kebutuhan melalui APBDesa dengan payung hukum PerDes setempat.
Seperti di ungkapkan YD salah satu pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Tulungagung, terkait pengelolaan Aset (Tanah Eks Bengkok) saat di konfirmasi awak media ini mengungkapkan, Perjanjian sewa Tanah eks bengkok sangatlah penting dan terinventarisasi secara benar dan harus dibuat perjanjian sewa. Dimana saat perjanjian itu di buat harus teliti dan tepat juga mulai di berlakukan setelah di setujui kedua belah pihak.
“Harusnya pemerintah desa tanggap, pengelolaan aset desa ada aturannya dan sudah di sosialisasikan oleh pemkab Tulungagung. Seperti menyewakan aset tanah Eks Bengkok di atur dengan perbup Nomor 34 Tahun 2018 tentang tatacara pengelolaan Aset selanjutnya sebagai sumber PADesa dan digunakan melalui APBDesa dengan payung Hukumnya PerDes,” jelasnya.
Demikian di sampaikan kepala desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan yakni, Pak Wakit saat di konfirmasi Awak media ini pada Kamis (17/07/2025) di kantornya membenarkan, bahwa 2 lokasi tanah Eks Bengkok di Utara jalan dan di selatan jalan raya tersebut menjadi Hak Kelola desa Aryo Jeding dan desa Tenggur, tapi tanah Eks Bengkok tersebut semua tercatat di Buku Besar Leter C di desa Buntaran.
“Kalau tanah Eks Bengkok memang hak kelola Desa Aryo Jeding dan Desa Tenggur, tapi ada berdiri 3 pabrik di atas tanah bengkok tersebut Satu pabrik penggilingan Batu Craser sebelah barat sudah resmi berizin. Satu di sebelah timur pabrik penggilingan Batu Craser dan Stok Pall Batu Bahan Tambang saya gak tau berizin apa tidak. Itu kan masuk desa Buntaran, paling tidak ijin lah ke desa, minta surat keterangan domisili usaha lah, itu belum pernah ada, serta satu lagi di sebelah selatan jalan sya juga gak tau,” jelasnya
Sementara itu, salah satu ke 4 Perangkat desa Aryo Jeding yang mempunyai hak kelola menyewakan Tanah Bengkok kepada pihak ke 3 yakni perangkat inisial Y menyampaikan, kami belum menandatangani kesepakatan sewa menyewa kepada MS, namun M S memberinya uang panjer sewa senilai 5 Juta rupiah.
“Kami masih menerima uang 5 juta sebagai panjer sewa dari Inisial MS saja. Ia saya hubungi beberapa hari ini MS belum menjawab, jadi kejelasannya belum ada,” paparnya.
Sekedar di ketahui, dua pabrik tersebut dari salah satu Staf kepercayaan pabrik PJB, saat di hubungi awak media ini melalui cat WhatsApp, menjawab Siang, Ngapunten Pak ada keperluan apa nggeh?? Soalnya Saya sedang di luar dan dari karyawan kepercayaan pabrik LMA, menyampaikan, Sekarang kantor nya sudah tidak ada kegiatan pak, soal nya pekerjaan nya sudah selesai, masih belum mulai lagi pak.(Tim/Nang)


