(pelitaekspres.com)-LIRA PAPUA-dinilai melanggar Hak Konstitusi Warga Negara, DPW LIRA Provinsi Papua menanyakan alasan penetapan syarat batas bawah usia saat melamar ke KPU RI minimal usia 40 Tahun, menurut Ketua DPW Lira Papua Toenjes Swansen maniagasi SH, hal tersebut sangat mencederai proses demokrasi dan asas kesetaraan dalam hukum yang berlaku, dalam UUD Pasal 27 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali.
jika disebutkan dengan “Tanpa Kecuali” maka hal tersebut menjadi penegasan terhadap pembatasan Usia Anggota Komisioner KPU RI dari kelompok 40 Tahun, Dan ini pencederaan dari Hukum tertinggi yang merupakan landasan dari segala kebijakan.
Maniagasi memiliki pandangan tersendiri, menurutnya bahwa ada yang salah dalam pembatasan usia pelamar saat ini, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di depan hukum, sehingga dalam syarat yang telah ditetapkan 40 Tahun tersebut merupakan suatu Diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Tim Seleksi KPU RI.
Hari ini kita lihat pada kalangan kelompok Milenial sebagai kelompok pemilih terbesar di Indonesia lihat saat ini dengan Suara pemilih milenial yang diperkirakan mencapai sekitar 60-65 persen dalam Pemilu 2024 menjadi salah satu potensi untuk digarap sebagai calon konstituen. serta “Fenomena bonus demografi dan kelompok milenial ini memang harus diantisipasi dengan baik dan serius, sehingga keterwakilan Anak Bangsa dalam penyelengara Pemilu baik Bawaslu dan KPU juga harus diwakili oleh kelompok milenial, sebab jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pemilih berusia 17-38 tahun yang jumlahnya 55 persen pada Pemilu 2019, bakal meningkat sebanyak 60-65 persen pada Tahun 2024.
Maka untuk mensosialisasikan penggunaan hak pilih dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di indonesia, kelompok milenial juga tidak hanya dijadikan media publikasi tapi kelompok ini juga dilibatkan dalam penyelenggaraan pemilu secara aktif dari sudut pandang penyelenggara baik keterlibatan dalam Anggota KPU maupun Bawaslu RI dimana salah satu caranya adalah dengan keterlibatan kelompok milenial tersebut, sehingga syarat batasan usia sudah tidak relevan justru yang dipandang menjadi syarat utama adalah tidak pernah terlibat dari partai politik, dan juga persoalan hukum lainnya, lagipula batasan yang alanya ditetapkan adalah 35 Tahun, lalu kenapa hal ini kemudian dinaikan ke 40 tahun hanya karena pendapat yang belum tentu benar, dimana jika 40 dipandang memiliki “Kematangan orang. Kematangan itu perlu untuk memimpin organisasi, memfasilitasi pertarungan, kontestasi itu butuh orang yang bisa sigap terhadap situasi yang terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu, dan ini sangat keliru dan tak berdasar, apalagi rujukannya asumsi.
Disisi lain, Maniagasi mengapresiasi apa yang sudah disiapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan timsel, Maniagasi menilai bahwa terkait banyak pandangan yang menanyakan keterwakilan unsur dimana ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi,” katanya bahwa LIRA Papua dalam dinamika yang terjadi saat ini memberikan tanggapan berupa meminta ketua timsel wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Sehingga masyarakat dapat memberikan catatan dan masukan terhadap proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Di sisi lain, disinggung mengenai jumlah keterwakilan perempuan 30 persen maka seharusnya perempuan sebanyak tiga orang dalam timsel anggota KPU dan Bawaslu meskipun saat ini belum 30 persen. oleh sebab itu maka independensi Timsel harus dijaga dan timsel harus berkomitmen melaksanakan proses seleksi penyelenggara pemilu mengedepankan perspektif keadilan gender.(Jhon | iD)