(pelitaekspres.com) -BLITAR- Sebanyak 839 sertifikat saat ini sudah selesai dan dibagikan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rini Syarifah beberapa saat yang lalu, kurang lebih 103 Ha luas lahan tanah diperkebunan karangnongko desa Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dibagikan melalui proses redistribusi kepada petani penggarap yang sudah lama menggarap diperkebunan tersebut, (21/1/22).
Meskipun saat ini masih tersisa 30 Ha lahan yang belum direalisasikan untuk diredist.
Penataan redistribusi tanah Karangnongko bermula dari sengketa yang dilayangkan 153 warga Karangnongko dan dimenangkan warga di Mahkamah Agung RI.
Verifikasi lahan dan penerima redistribusi dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan saya sebagai kepala desa tidak mengikuti proses verifikasi data, melainkan pokmas yang langsung berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kelayakan penerima redistribusi menurut Kades Bisri.
Setelah mendapatkan data dari BPN, untuk yang bukan warga desa Modangan BPN menyatakan sudah sesuai prosedur absente,” ungkap Bisri.

Lanjut Bisri menyampaikan, untuk penerima redistribusi yang bukan merupakan warga Desa Modangan diakuinya ada. Dan banyak warga baik dari Karangnongko dan diluar desa Modangan yang telah mendapatkan sertifikat hak milik tersebut, belum tahu lokasi tanahnya.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kami, setelah proses verifikasi dan validasi data sudah selesai, masih juga banyak yang datang ke pihak desa dan dirinya bertanya kejelasannya,” tegas Bisri
Untuk saat ini warga Karangnongko yang belum mendapatkan redistribusi tanah, informasi dari BPN akan ada pendaftaran lagi. Harapannya semoga residistribusi ini berjalan dengan baik, bermanfaat untuk warga desa Modangan dan yang belum terdata segera diproses oleh pihak BPN.” Tutupnya.
Sementara itu tokoh warga Karangnongko bapak Ukir yang telah mendiami kawasan perkebunan sejak awal kemerdekaan Indonesia menyampaikan, tidak pernah di datangi pokmas yang mengurus administrasi redistribusi, sebagai salah seorang warga yang ikut menggugat tanah eks PT. Veteran Sri Dewi harusnya mendapatkan.
“Saya menguasai lahan dibelakang masjid ini lebih kurang setengah hektar dan juga rumah yang sudah kami tempati lebih dari 70 tahun, tidak pernah mendaftarkan lahan kepada pokmas, akan tetapi anehnya, “Kami mendapatkan informasi dari desa, bahwa termasuk yang mendapatkan sertifikat tanah redistribusi tersebut.” Ungkapnya.
Ukir tidak merasa ikut redistribusi sehingga tidak mengurus ke kantor desa, dan mendapatkan surat somasi dari pihak pokmas untuk mengosongkan lahan yang saat ini dikuasainya.
Tentu Ukir dengan lantang akan melawan siapapun yang akan menggambil lahan garapan dan tempat tinggalnya.” Tegas Ukir.
“Harapan Saya sebagai mantan pejuang yang ikut memerdekakan negara, pemerintah kabupaten Blitar dalam hal ini Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso agar mengamankan lahan garapan dan tempat kami dan menjaga serta berbuat adil kepada warga Karangnongko yang belum terdata di proses redistribusi saat ini, agar tidak terusir dari Karangnongko yang menjadi sumber hidup selama ini.” harap Ukir
Sementara Karsono SH,.selaku pengacara yang ditunjuk warga petani penggarap, penghuni dan penyewa lahan Eks HGU PT Veteran Sri Dewi sebagai kuasa hukumnya dihubungi awak media menyampaikan, pokmas panitia redistribusi memberikan surat somasi untuk mengosongkan lahan yang saat ini dikuasai kliennya.
“Kami menyayangkan tindakan tersebut terkait kapasitas panitia dan Pokmas melayangkan surat somasi tersebut. Harusnya mereka yang mendapatkan dan memiliki sertifikat yang melayangkan gugatan di pengadilan untuk mengosongkan lahan yang saat ini masih dikuasai warga yang tidak ikut redistribusi, bukan pokmas.” Ujarnya.
Karsono berpendapat tentang prosedur redistribusi yang benar seharusnya didapat oleh para pihak yang bertahun-tahun lebih dari 20 tahun menggarap dan menguasai lahan dan ber-KTP setempat belum memiliki surat kepemilikan maka diajukan redistribusi, kalau ada warga diluar desa Modang.(Tar)