(pelitaekspres.com) – LAMTIM – Oknum guru Agama Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung Kalianda Lampung Selatan, Muklis Suhairi di duga kuat menipu warga Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) hingga ratusan juta rupiah.
Pasalnya, modus yang di lakukan Muklis Suhairi dengan cara, yaitu mengiming – imingi korbannya bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lamtim pada tahun 2018 lalu. Lebih parahnya lagi, oknum guru ngaji tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan Lamtim, (Qomaruddin Zaman, Red).
“Karena dirinya merasa tertipu oleh Muklis Suhairi, keluarga Poniyem dengan dasar bukti kuat bersepakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Pekalongan Kabupaten Lampung timur.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pembela Keadilan Komando Barisan Khusus (YLBH – KPK Kobasus), Lampung Koko Nugroho, SH selaku penerima kuasa hukum menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan September Tahun 2018 lalu, oknum guru mengaji (Muklis Suhairi, red) mendatangi rumah Sri Wiyono (Suami dari lbu Poniyem, red), di Sidodadi Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur untuk menawarkan jasa kepengurusan untuk menjadi PNS.
Pada saat itu, lanjut Koko, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi PNS, antara Poniyem bersama Sri Wiyono dengan Mukhlis Suhairi. “Kemudian, terjadilah sebuah kesepakatan mengenai biaya administrasi sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan bisa diangsur/dicicil,” ujarnya.
Lebih lanjut Koko Nugroho menambahkan, seiring berjaiannya waktu, Mukhis Suhairi meminta biaya awal sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dengan alasan untuk mengurus administrasi di Pemda Lampung Timur dan kemudian secara berkala, Mukhlis Suhairi meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via BRI atas nama Mukhlis Suhairi.
“Selanjutnya tanggal 04 Maret 2019, biaya yang sudah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) untuk kepengurusan masuk PNS sebesar 104.500.000 (Seratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ada penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) sebesar 107.500.000,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” kata Koko.
Bahkan, lanjut Koko, untuk meyakinkan Sri Wiyono (ibu Poniyem), Mukhlis Suhairi memberikan surat validasi biodata usulan pengangkatan CPNS kepada Poniyem untuk di tandatangani. “Setelah terjadi pertemuan sebanyak 3 kali untuk membahas kepengurusan PNS tersebut, ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut.
“Segala bukti surat pernyataan mengenai biaya kepengurusan masuk PNS, antara Mukhlis Suhairi dengan ibu Poniyem telah siap di laporkan ke pihak berwajib, yaitu validasi biodataCalon Pegawai Negeri Sipil berikut bukti transfer ke rekening atas nama Mukhlis Suhairi,” jelasnya.
Koko Nugroho mengatakan, selaku penerima kuasa hukum untuk menguruskan persoalan tersebut baik secara kekeluargaan dan musyawarah, namun mengalami jalan buntu dan pihaknya menyarankan agar persolan yang menimpa keluarga Poniyem untuk di laporkan pada pihak kepolisian. Pihaknya minta pada pihak penegak hukum, untuk dapat mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Koko. (Pur)