(pelitaekspres.com) -PESAWARAN – Dua oknum anggota LSM GMBI yang diduga melakukan tindakan pemerasan berhasil diamankan dan digelandang oleh Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dan Kedua oknum anggota LSM GMBI berinisial AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata AKP Supriyanto Kamis 30 Desember 2021.
“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” tambahnya.
Kemudian, korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun keduanya menolak dan marah kepada korban seolah tak terima.
“Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” ungkapnya.
Merasa dirinya ditekan dan diperas kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Ditambahkan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan sementara dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.
“Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan acaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya.(defa)

