Diduga Kebal Hukum SPBU 44.522.07 Terlihat Oleh Tim Awak Media Melayani Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar

(pelitaekspres.com) – BREBES – Terkesan tidak ada yang ditakuti oleh petugas SPBU Nomor 44.522.07, terang -terangan mengecor minyak bersubsidi (BBM) jenis solar.

Terlihat oleh tim awak media, dijalan Luwungragi Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah pada Hari Rabu tanggal 31/7/2024

Tim media mengamati langsung di SPBU Nomor 44.522.07, sampai terakhir Hari Kamis tanggal 1/8/2024.

Karyawan SPBU sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar, yang di isikan di tangki mobil box dan mobil bak kayu yang diatas bak mobil itu di tutup dengan terpal warna hitam.

Mobil box dan mobil bak kayu itu ternyata sudah di rancang atau di modifikasi oleh bos mafia ilegal.

Kelangkaan BBM jenis solar sering di keluhkan oleh para sopir dan banyak sopir yang mengeluh dengan di utamakannya pengisian mobil penimbun, para karyawan pun dengan tenang tidak merasa was- was atau ragu bahkan grogi pada saat mengisi mobil penimbun..

Dari pantauan tim media, banyak mobil pengangsu yang mengantri seperti mobil box dan mobil bak kayu hilir mudik selalu berdatangan untuk mengantri di SPBU tersebut, yang ingin mengisi BBM bersubsidi jenis solar.

Pada malam hari, diduga para karyawan pekerja di SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu demi untuk. mendapatkan keuntungan pendapatan sampingan yang lebih banyak,

Seandainya mereka yang di duga yang mendalanginya akan ada pasal dan hokum yang menjerat.. Mereka dapat di anggap membantu  orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Nantinya para pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal, yang telah bekerjasama akan diselidiki.

Meskipun sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia pelanggar hokum.

Para penimbunn BBM bersubsidi di jerat dengan pasal 55 UU undang-undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pihak pelaku penyalahgunaan gunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat di pidana dengan mengingat pasal 56 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, di pidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat di mintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pnantuan.

Mereka dapat di anggap membantu orang lain melakukan penimbuna nin atau penyimpanan BBM, yang sudah melanggar hukum, (ngadepin)

Tinggalkan Balasan