(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI-Diduga tidak punya Izin, Asphalt Mixing Plant (AMP) milik Perusahan CV. Utama sampai saat ini masih tetap beropersi, Jumat (03/02/2023)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Kabupaten/Kota Gunungsitoli, walaupun sempat Viral di Media Masa beberapa waktu yang lalu ketika di tolak dan bahkan di demo oleh masyarakat dari berbagai kalangan, karena Perusahaan yang tak mengantongi ijin (Ilegal), CV. Utama tersebut masih tetap beroperasi dan berproduksi
Perusahaan Aspal Hotmix CV.Utama yang bergerak di bidang Pengolahan material Asphal Mixing Plant Hotmix ini terletak di Desa Ononamolo I Lot Km 9 Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli
Industri ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman masyarakat dan beberapa sekolah serta masih berada dikawasan Kota Gunnungsitoli, disamping ia mengeluarkan Asap tebal yang menimbulkan Polusi udara dan debu-debu matrial ketika sedang berproduksi serta menimbulkan ke bisingan suara mesin dan mobil angkut material dum truk lalu lalang di Lokasi.
Hal ini sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada beberapa instansi terkait namun hasilnya nihil.
Dari hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana Perusahan ini berdiri sejak Tahun 2018 sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau ijin operasional dari Dinas Pertambangan mineral dan energi dalam penggunaan Galian C serta Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara serta kelengkapan Dukumen Perusahaan Industri AMP yang lainnya.
” Terkait AMP milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli.” Ucap salah seorang yang pernah bekerja di CV.Utama tersebut yang tak mau di sebutkan namanya
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli Industri AMP yang berdiri dan beroperasi di wilayah kawasan Kota Gunungsitoli melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota Gunungsitoli.
Informasi yang di himpun dilapangan menyebutkan, Pihak CV.Utama rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, bahkan menurut informasi yang beredar bahwa mereka telah membeli lokasi areal tanah untuk pembuatan AMP yang saat ini sedang penata’an pengerjaan lokasi industri AMP CV. UTAMA tersebut.
Lebih lanjut Mr.X membeberkan disaat ia masih bekerja di CV Utama tersebut, bahwa Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar dengan wartawan ketika hendak dikonfirmasi.
Hal senada juga Penuturan salah seorang Penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tidak jauh dari AMP berinisial AZ, mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap Hitam melalui (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil DumTruk Proyek mengangkut material Base dan Aspal Hotmix pada malam hari , begitu juga pada siang hari di saat masyarakat beraktifitas anak sekolah di ruang kelasnya, Pokok nya sangat menggangu aktifitas dan kesehatan masyarakat setempat ucapnya.
Di tempat terpisah Ketua DPC LSM Perkara Kepulaun Nias Afdika Permata Lase ketika dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya membenarkan bahwa, Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2023 Asphalt Mixing Plant (AMP) CV.Utama masih beroperasi, dan saya lihat Langsung dilokasi.
Bahkan pada tanggal 24 Desember 2022 menjelang kegiatan Natal dimalam hari , di saat umat Kristiani merayakan hari Natal mereka melakukan kegitan Oprasional AMP dan mengaspal dimalam hari lokasi Proyek tepatnya di simpang SMPN 5 Gunungsitoli peningkatan ruas Jalan Pendidikan di kerjakan oleh CV. Usaha Belajar Mandiri dengan nilai 977.771.000
Ini bukti CV. UTAMA pemilik Aspal Hotmix dan CV. Usaha Belajar Mandiri sebagai Rekanan pelaksana Proyek, kurang menghargai masyarakat apalagi menjelang Batari (Natal Dan Tahun Baru).Ucap Afdika Ketua DPC LSM Perkara. Kepulauan Nias.
Afdika juga angkat bicara terkait AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli yang tidak memiliki Izin..
Ia berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan POLISI agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) yang tidak berizin agar segera di tutup, ujarnya.
Ditambahkan dia, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) dan stop industrinya, jangan beroperasi stop Produksinya, sebelum masyarakat bertindak ucap Ketua DPC LSM Pekara Kepulauan Nias kepada awak media.(TH)