(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nanang Ermanto -Antoni Imam (NATO) akan melaporkan Tim Paslon 02 Egi-Saiful ke Polres Lampung Selatan.
Laporan yang akan dilakukan oleh Tim Hukum Paslon NATO setelah diduga bahwa Minyak Goreng (Migor) yang diberikan kepada masyarakat saat melakukan kampanye oleh Paslon 02 (Egi-Syaiful red*) adalah Ilegal.
Ketua Tim Hukum Paslon Nanang-Antoni yakni Hasanudin Yunus SH MH, Senin (7/10/2024) saat melakukan Konferensi Pers di kantor BBHR Lampung Selatan. Kepada awak media Hasanudin Yunus menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dan saksi yang dimiliki tentang adanya pembagian Minyak Goreng yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 (Egi-Syaiful) pihaknya segera akan ke Polres Lampung Selatan
” Kami akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian karena diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan ”
Laporan ini saya sampaikan setelah diketahui bahwa Minyak Goreng yang diberikan oleh Tim Paslon 02 diduga Ilegal karena telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 yang menegaskan bahwa pemerintah telah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta kepada masyarakat beralih kepada minyak goreng kemasan Minyak Kita, ” Ujar Hasanudin Yunus
Oleh karena itu artinya Minyak Goreng yang beredar harus dalam kemasan. Sedangkan regulasi -regulasi tentang pangan yang akan beredar diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 dan juga peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 dan peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 yang menegaskan bahwa pangan dimaksud diwajibkan SNI, Ijin Edar dan wajib mencantumkan lebel. Oleh karena itu Minya Goreng yang dibagi -bagikan saat kampanye Paslon 02 (Egi-Syaiful) di Lampung Selatan itu masuk dalam kategori Minyak Goreng kemasan yang diduga Ilegal.
Diduga Ilegal karena tidak ber SNI, tidak ada Ijin Edar dan tidak berlebel, dianggap menabrak aturan – aturan perundang- perundangan yang berlaku. Apabila terbukti kami memohon kepada Menteri Perindustrian, Badan POM, Satgas Pangan untuk menarik peredaran minyak goreng tersebut. Kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas atas kegiatan Tim Kampanye Paslon 02 yang membagikan minyak goreng yang diduga Ilegal tersebut, ” papar Hasanudin Yunus lagi.
Sebelumnya lanjut Hasanudin Yunus, pihaknya juga sudah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Lamsel, Gakumdu dan Bawaslu RI.
Laporan tersebut dilakukan setelah Paslon 02 diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah yang mengatur tentang yang boleh dibagikan kepada warga saat kampanye. Sebagaimana pada pasal 18 huruf d, pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) bahwa bahan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye yakni selebaran, brosur, pamlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender,kartu nama, Pin, alat tulis, dan payung .
Sedangkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota pada pasal 73, pelanggaran terhadap money politik terancam pidana hingga sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai Paslon.
Hasanudin Yunus juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Bawaslu sudah meminta keterangan kepada saksi dan memeriksa barang bukti yang ditemukan dilokasi kampanye, ” tutup pengacara kondang di Lampung Selatan ini. (Cak Ton)