(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggelar launching perlindungan pekerja rentan di Aula Kantor Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, pada 9 Oktober 2024. Desa Salem menjadi desa ketiga setelah Desa Sukajaya dan Desa Bungursari yang melaksanakan kegiatan ini.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa Salem, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sekcam Pondoksalam, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan ini berlangsung lancar dan disambut antusias oleh masyarakat, dengan sekitar 100 peserta undangan hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Salem, Nana Sobana, menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh pekerja rentan di desa dengan rencana mendaftarkan 100 pekerja dari berbagai dusun.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait, mengapresiasi langkah Kepala Desa Salem dalam gerakan perlindungan pekerja rentan, yang dinilai sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim sebesar 42 juta rupiah untuk peserta yang meninggal dunia dari Linmas Desa Salem. Santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Salem sebagai simbol perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.
Wira menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menilai tindakan Kepala Desa Nana Sobana sebagai bentuk nyata kepedulian kepada warga yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan website www.Infografisertakan.com untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem.
“Melalui program ini, dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan, pekerja rentan yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mereka dapat terlindungi dan meningkatkan kesejahteraan diri serta keluarga,” terang Wira.
Ia berharap, launching gerakan perlindungan pekerja rentan ini dapat menjadi contoh bagi 182 desa lainnya untuk turut serta melindungi pekerja rentan di wilayah masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa No. 653/RT.01.01/DPM-DESA tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pemerintahan Desa. (DR)