Dengan UU Desa Bisa Mengelola Pemerintahan Sendiri

(pelitaekspress.com)- LAMBAR-Lampung barat membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini.

Hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa.

Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa.

Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat

Tapi lain hal nya yang terjadi di pekon (desa) serungkuk kecamatan belalau kabupaten lampung barat,bumdes yang ada di pekon serungkuk tidak jelas,sesuai dengan hasil konfirmasi awak media kepada pengurus bumdes desa serungkuk mereka mengakui bahwa mereka hanya tau dan menerima uang bumdes pada tahun 2017 senilai Rp 25.000 000 .

Dana tersebut di serah kan langsung oleh peratin(kepala desa) serungkuk tanpa ada tanda terima dan tidak jelas kegunaan nya sehingga sampai saat ini uang tersebut masih utuh kerna para pengurus bumdes takut apa bila kelak tersandung masalah hukum ungkap pengurus lebih aneh nya lagi pengakuan pengurus bumdes mereka tidak pernah di ajak musyawarah baik perencanaan,bentuk usaha,maupun pelaporan, yang lebih miris lagi mereka tidak pernah tau dan melihat pisik Buku rekning BANK kerna selama ini bumdes di kelola oleh peratin itu sendiri, ungkap pengurus.(Ozi)

Tinggalkan Balasan