Dari 1.842 Rekomendasi, Pemprov Malut Sudah Tuntaskan 1.264

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti 1.264 rekomendasi dari 1.842 rekomendasi atau 68,62% dari keseluruhan rekomendasi periode 2002-2020.

“Dengan demikian masih terdapat 578 rekomendasi (31,38%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Anggota V BPK RI, Baharullah Akbar, di ruang paripurna DPRD Malut, Senin (07/06/2021) kemarin.

Untuk itu, dia berharap proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara tersebut, agar diseriusi oleh Pemprov Maluku Utara, dalam hal ini Inspektorat Malut dan DPRD.

“Oleh karenanya, saya meminta agar proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemprov Maluku Utara dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya,” harap Baharullah.

Selain itu, mengacu pada Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab jeuangan negara telah mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya. (ais).

Tinggalkan Balasan