Dandim 0208/AS : Mari Bersama Berantas Narkoba Untuk Generasi Bangsa Indonesia Agar Lebih Baik Kedepannya

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Dandim 0208/AS, Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kejari Asahan, Ketua PN Asahan, Kepala BNN Asahan dan Danlanal Tanjungbalai – Asahan menghadiri Press Release keberhasilan Polres Asahan menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 50 Kg. Kegiatan berlangsung di Halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023).

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, polres Asahan berhasil melakukan pengungkapan Narkoba jenis sabu sebanyak lebih kurang 50 Kg.

“Pengungkapan dilakukan Selasa 14 febuari 2023 lalu tepatnya pukul 1:30 WIB.

Berdasarkan Nomor LP :  NO 32/II/2023/SPKT/ SAT NARKOBA Polres Asahan Polda Sumut tanggal 14 Febuari 2023,” ujarnya.

Selain itu, Roman mejelaskan, Satuan Reserse  (Satres) Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pelaksanaan transaksi sabu sebesar 100 Kg.

Berdasarkan informasi tersebut, yang diduga akan ada kendaraan lewat yaitu Mobil Avanza. Kemudian anggota langsung berangkat ke TKP mulai dari Tanjungbalai sampai dengan jembatan panjang Sei Kepayang.

Lalu tidak berapa lama didapati ada Sepeda Motor honda PCX tanpa Plat warna hitam membuang benda ke semak – semak tepatnya di dekat jembatan Sei Kepayang.

“Sehingga setelah barang itu dibuang, anggota tetap mengawasi barang tersebut. Beberapa jam kemudian,  ternyata pelaku bernama Syahrul Syahputra dengan Mobil Vios warna merah, mengambil barang tersebut,” beber Roman.

Lebih lanjut, Roman mengungkapkan, lalu ada yang membantu untuk mengangkut barang tersebut ke dalam Mobil Vios pelaku. Setelah di angkat, pelaku langsung mengemudikan kendaraannya yang tujuannya membawa barangnya ke medan.

Tidak lama, kendaraaan pelaku di jegat  oleh petugas tepatnya di Desa Sijawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Setelah dilakukan penangkapan, digeledah mobil dan didapatkan 2 tas besar dan 1 karung tas besar yang berisi 50 bungkus teh cina. Setelah dicek diduga keras barang tersebut isinya adalah Sabu,” cetusnya.

Masih Roman, diketahui modus oprandinya adalah pelaku menerima perintah dari si J dan menerima perintah si J untuk selalu mengedarkan Narkotika jenis sabu ini. Sudah beberapa kali memang  melakukan penjemputan barang dan kemudian mengedarkan dengan tujuan medan dan palembang.

Untuk motifnya adalah karena alasan ekonomi. Jadi biaya dengan sekali pengantaran satu kilonya pelaku mendapatkan balas jasa atau pun keuntungan perkilonya adalah Rp.2 500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Sedangakan barang bukti yang diamankan adalah 50 bungkus yang telah di timbang di pegadaian dengan berat bruto 52.766 gram dan berat neto nya 50.000 gram, 1 tas berwarna merah muda yang digunakan untuk membungkus Narkotika sabu sabu,1 tas warna biru bercorak , 1 kain sarung motif merah, 1 unit mobil toyota Vios warna merah, 1 unit hp merek vivo warna gold dan 1 buah merek hp vivo warna biru,” terangnya.

Untuk ancaman pasal yang di langgar yaitu pasal 114 ayat 2 Sub 12 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup,” pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan.

Sementara Bupati Asahan, H. Surya B.Sc mengatakan, seharusnya kalau menurut ajaran agama yang baik dan benar, kita tidak perlu mendekati barang haram itu.

“Namun kenyataannya terjadi. Kalau dibilang Kabupaten Asahan ini pintu masuk dan perlintasan. Karena Asahan berbatasan dengan Malaysia  jadi banyak jalan – jalan di tikus,” tutur Surya.

Sambungnya, tetapi bersama Kapolres, Dandim dan Danlanal kita tetap berupaya melakukan pencegahan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba.

“Intinya tolong kepada masyarakat Kabupaten Asahan, jaga anak kita agar jangan memakai Narkoba serta jangan mendekati barang haram tersebut,” ucapnya.

Marilah kita bersama sama berdoa, kalau bisa inilah yang terakhir tidak ada lagi. Tetapi pengertiannya, Polres Asahan tetap melakukan pencegahan,” harapnya.

Di tempat yang sama, Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susuanto SE menyampaikan dengan tegas, kami Forkopimda baik TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten dan BNN Asahan mengenai Narkoba selalu mencegah dan menangkap semua yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.

Polri menangkap, Pemkab menangkap, dan Kodim juga menangkap kemudian menyerahkan ke BNN Asahan.

“Namun yang kita harapkan adalah masyarakat berhenti mengonsumsi Narkoba. Karena kalau tidak ada pasar, Narkoba pasti juga berhenti,” kata Dandim.

Selain itu, sebut Dandim, bagi masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba tolong infokan juga. Jadi peran masyarakat sangat penting untuk peredaran Narkoba ini, jangan hanya diam.

“Masyarakat harus punya peran untuk menangkap itu, kita akan selalu hadir di tengah – tengah masyarakat dan kita sudah buktikan itu. Apabila masyarakat punya informasi itu, kita sangat menerima dan terbuka,” pintanya.

Mari kita bersama sama memberantas Narkoba untuk generasi bangsa Indonesia, agar kedepannya menjadi lebih baik lagi,” tegas Dandim 0208/AS, Letkol Inf. Franki Susanto SE sekaligus mengakhiri. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan