(pelitaekspres.com) –INDRAMAYU – Menanggapi Persoalan pembangunan Posyandu Jeruk Keprok Desa Santing, Kecamatan Losarang, yang diketahui berdiri di atas lahan milik pribadi, menuai perhatian dari kalangan DPRD Kabupaten Indramayu. Ahmad Mujani Nur, Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), angkat bicara soal hal tersebut.
Ahmad Mujani Nur, menilai pembangunan fasilitas umum seperti Posyandu seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai aturan. Salah satu syarat utamanya adalah status lahan yang harus dihibahkan terlebih dahulu sebelum dibangun.
“Kalau pakai Dana Desa, tanah untuk Posyandu itu harus dihibahkan dulu. Kalau belum, itu menyalahi aturan. Tidak bisa sembarangan pakai uang negara untuk bangun di lahan pribadi,” tegas Mujani saat diwawancarai sejumlah media, Minggu (30/6).
Ahmad Mujani menyebutkan dua solusi yang bisa ditempuh pemerintah desa terkait polemik ini: bangunan dibongkar, atau pemilik lahan bersedia menghibahkan secara resmi ke desa.
“Yang penting aturannya dijalankan. Kalau tidak, bisa jadi masalah hukum ke depannya,” tambahnya.
Tak tinggal diam, Mujani mengatakan akan segera menyampaikan persoalan ini ke Komisi I DPRD Indramayu yang membidangi urusan pemerintahan desa. Ia memastikan DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dan meminta dokumen pendukung proyek tersebut.
“Biasanya kalau sudah dilaporkan ke ketua komisi, langsung diagendakan pemanggilan ke DPRD. Semua akan kita klarifikasi agar terang benderang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Mujani juga mengingatkan seluruh pemerintahan desa di Indramayu agar lebih hati-hati dan patuh prosedur dalam menggunakan Dana Desa.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Semuanya harus sesuai aturan. Ini untuk kebaikan bersama agar tak ada masalah hukum di kemudian hari,” tutupnya. (Wira)