(pelitaekspres.com) -BUNTOK – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus enam orang terduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Dalam penangkapan di lokasi yang berbeda, didapat barang bukti 75 gram Narkotika jenis sabu.
“Dari Enam terduga pengedar, salah satunya merupakan perempuan berinisial HK warga Buntok dan didapatkan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, saat press release di Gedung Satreskrim Polres Bareel setempat. Selasa (05/04/2022).
Kemudian, dua pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram bersama uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.
“Selanjutnya, Pelaku UN dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp 3 juta rupiah,” kata Kapolres
Dan, seorang pria warga Desa Kelanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu, serta seorang pria berinisial SO bersama barang bukti dua paket diduga sabu seberat 9,66 gram.
“Selama Maret sampai awal April kita telah mengamankan enam orang terduga pengedar dengan barang bukti yang disita sebanyak 75 gram,” jelasnya
Sebagian informasi, untuk satu orang tersangka perempuan masih belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama Puskesmas Sababilah.
Dengan demikian, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” pungkasnya (Rin).