(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) dalam rapat paripurna sampaikan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewa tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, di ruang rapat DPRD Bartim, Selasa (08/11/2022).
“Adapun rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, didampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikuti anggota DPRD yang hadir”.
Namapak hadir dalam acara tersebut baik secara langsung maupun virtual, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Setda Bartim, Seskal Harry Buni, forkopimda, dan kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Bartim.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio bahwa telah disampaikan Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan,lanjut Nur Sulistio.
“Perda tersebut mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan dilingkungan wilayah Kabupaten Barito Timur, itu tujuannya”.
“Nur Sulistio berharap semua perusahaan memiliki tanggung jawab dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi, agar perusahaan tidak cuma-cuma atau seperlunya saja memberikan CSR, ucapnya.
Ia menyebutkan, dengan Perda yang dibangun, tentu sistem maupun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.
“CSR itu nanti dapat terkumpul dan dikelola pemeritah daerah melalui tim yang telah dibentuk untuk merumuskan dan atau menyampaikan apa saja yang akan dibangun dan dikerjakan,” harapnya mengakhiri. (SI).