(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pencuri, yang ketika melakukan aksinya terekam CCTV. Pelaku tersebut bernama, M. Aji Sapril Hasibuan alias Sapil (24) Laki-laki warga Jalan Aman Lingkungan IV (empat) Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Sapil ditangkap, berdasarkan laporan korban bernama, Raudoh Pohan (28) Perempuan warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III (tiga) Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dengan NOMOR : LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 september 2021,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Eko Ady Ranto SH , MH ke awak Media saat dikonfirmasi, Minggu (26/09/2021) Siang.
Dijelaskan Eko, Pada hari Kamis 2 September 2021 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak pidana pencurian uang melalui ATM BNI milik Raudoh Pohan (korban) .Yang di lakukan Sapil (tersangka) sebesar Rp. 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah. Dengan cara, pada saat ATM korban terjatuh di lantai selanjutnya saksi Melinda Sinaga mengambil ATM tersebut, lalu menitipkan ATMnya bersama obat-obatan kepada Sapil. Selanjutnya Sapil memberikan obat tersebut, namun tidak memberikan ATM milik korban.
“Kemudian korban merasa ATMnya hilang, lalu membuat ATM baru, ketika melakukan pengecekan saldo, isinya berkurang Rp. 5.050.000,-. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, takut kehilangan buruannya, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Selanjutnya, diketahui melalui rekaman CCTV, bahwa pelaku pencurian melalui ATM tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama M. Aji Sapril alias Sapil. Lalu pada hari Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jendral Sudirman KM 5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Lalu Personil Opsnal Satreskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud, sekira pukul 23.50 WIB, pelaku berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB) 1 Unit Hp merk Vivo beserta kotaknya, yang di beli pelaku menggunakan uang korban,” ungkap Eko.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang berikut Barang Bukti ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Eko Ady Ranto SH , MH sekaligus mengakhiri (Doni).