(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumut menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di kota Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Razia dilakukan dipusat keramaian yang ada di Kecamatan Sei Kepayang, Selasa (21/09/2021) Siang.
Saat di konfirmasi Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan bahwa kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP , SH
“Adapun rute operasi yaitu jalan besar depan Mako Polsek Sei Kepayang dan dilokasi Jembatan Tabayang yang ada di Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Razia yang menyasar kepada pusat keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tambah Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengatakan, bagi warga yang ditemukan berkerumun, mengadakan kegiatan acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, TNI dan Satgas COVID -19 dari Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan (Doni).