(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Ops Yustisi patroli gabungan Polres Tanjungbalai bersama Pemerintah dan TNI dalam rangka himbauan Pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, sekaligus Rajia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/294/III/PAM.1.3/2021 tanggal 7 Maret 2021,” kata Padal I Ipda. H. A Karo Karo SH, Minggu (07/03/2021).
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda. H. A Karo Karo SH mengatakan kegiatan diikuti oleh Personil piket Satfung Polres Tanjungbalai 10 orang, Personil TNI AD 2 orang, Personil BPBD 3 orang dan Personil Sat Pol PP 6 orang.
“Diharapkan Ops Yustisi patroli gabungan yang rutin dilaksanakan ini, dapat merubah stigma di masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) COVID-19 menerapkan pola 5 M yakni dengan cara Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan,” katanya.
Ipda. H. A Karo Karo SH menambahkan, adapun sasaran yang menjadi target Ops Yustisi gabungan yaitu, Bundaran PLN Kota Tanjungbalai, Mie Aceh Cita Rasa Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai dan Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai. (Doni)

