(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melaksanakan “Ops Yustisi Gabungan” melibatkan Pemko Tanjungbalai dan TNI dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) terhadap masyarakat, untuk mencegah Penyebaran COVID-19 dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
“Yang mengikuti kegiatan dalam Ops Yustisi gabungan hari ini adalah, Padal I Iptu. L Hutapea (KBO Sat Res Narkoba), Personil Polres Tanjungbalai 15 orang, Personil TNI AD 2 orang, Personil Satpol PP 6 orang, Personil BPBD 2 orang dan Personil Damkar 2 orang,” kata Kasat Binmas Polres Tanjungbalai, AKP. D. R Rajagukguk ke awak media, Minggu (14/03/2021).
Ia juga mengatakan, sebagaimana biasanya kita sudah rutin melaksanakan kegiatang Ops Yustisi, dan tidak bosan menghimbau masyarakat Kota Tanjungbalai untuk mentaati Protokol Kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Untuk diketahui bersama terkait perkembangan COVID-19 di Kota Tanjungbalai sampai saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi mencapai 117 orang. Maka dari itu, selain tugas kita memberikan himbauan kepada masyarakat, kita juga harus tetap menjaga kesehatan diri masing-masing,” terang Kasat Binmas Polres Tanjungbalai, AKP. D. R Rajagukguk.
Saya berharap dengan upaya yang dilakukan Polri, TNI dan Pemkot Tanjungbalai, masyarakat dapat bekerjasama untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
“Agar kita terhindar dari Virus berbahaya tersebut dan dapat memutus mata rantai penyebarannya, sehingga kita dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” dikatakan lagi oleh AKP. D. R Rajagukguk.
Kasat Binmas menambahkan, adapun sasaran lokasi Ops Yustisi gabungan hari ini yaitu, bundaran PLN Kota Tanjungbalai yang ditemukan 10 orang tidak memakai masker dan telah ditegur secara lisan agar memakai makser untuk cegah penyebaran COVID-19, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai dan Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai. (Doni)