(pelitaekspres.com) – YAPEN – Ketua Koalisi Penegakan Keadilan (KpK) Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, SE Menjelang akhir tahun 2021 ini, kepada media memberikan catatan akhir tahun sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021 telah dilewati 11 bulan, 18 hari dan sisa 13 hari kedepan.
Menurut Ketua KpK Yapen ini bahwa Pemerintah berdasarkan Kewenangan Undang-undang secara Hukum dalam Kebijakan Pengelolaan Anggaran Negara merupakan pihak yang paling utama dalam melaksanakan sebuah proses pembangunan.
Karenanya betapa pentingnya pengelolaan komunikasi publik dalam menjalankan roda pemerintahan juga menjadi penting.
Lanjutnya bahwa Informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang demi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya, serta setiap warga negara berhak memperoleh informasi.
“Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, sehingga membuat publik semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah.
Harapnya bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel. Kontrol Sosial dari masyarakat yang berupa kritik konstruktif selalu dibutuhkan sebagai penyeimbang, Sehingga membuka ruang kepada publik untuk turut memantau jalannya pemerintahan, dengan fungsi kontrol publik itu dapat memberikan dampak positif dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan Penyimpangan Wewenang, Kebijakan, dan Korupsi.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah diharapkan terus melakukan pembenahan, pembinaan, serta penguatan secara optimal, guna memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.
Partisipasi Pengawasan sebagai fungsi kontrol untuk menciptakan check and balance pada penyelenggara Pemerintahan.
Sebagaimana akhir tahun 2020 lalu, telah saya sampaikan Catatan Refleksi Pembangunan Akhir tahun Kabupaten Kepulauan Yapen, yang meliputi aspek Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, serta Infrastruktur, dengan merujuk pada LPJ Bupati Tahun 2017, tahun 2018.
Tahun 2021, dapat pula saya sampaikan Catatan Kritis Reflksi Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan beberapa Isu Strategis yang berkembang dalam diskusi Publik lewat Media Sosial WhatsApp Group Change Agent Yapen (CAY), yang sifatnya memiliki korelasi kuat dengan kebijakan pembangunan selama ini.
Ada ( 2) dua isu pokok penting dalam pelaksanàan pembangunan di Yapen yang dapat saya soroti sebagai bentuk kritikan secara kritis kepada Pemerintah Daerah, terkait Tata Kelola Pasar, dan Belanja Rutin serta Belanja Modal.
Dalam APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2021 ini mengalami Devisit Anggaran, sebagaimana telah di sampaikan pemerintah daerah oleh Bupati melalui media, terkait total defisid anggaran sebesar Rp. 73.582.901.282,-. pada penjelasannya telah di uraikan dalam pemberitaan tersebut.
Beberapa perubahan dilakukan pertama terkait dengan Tata Kelolah Pasar, maka ada dua aspek dalam hal ini yang harus di Kaji dan di bijaki dalam Implementasi Kerja OPD terkait agar di perhatikan ke depan yaitu :
1). Pasar Dalam Sistem Pengelolaan Marketing dan Arus tataniaga. Hal ini sepertinya tidak tergambar dalam rencana tata kerja Pemerintahan Daerah melalui OPD – OPD terkait. Dimana Pengelolaan SDA oleh produsen lalu terdistribusi ke konsumen sesuai permintaan dalam skala besar, dan Leading Sektoral secara riil lah yang bergerak, saya melihat secara statistik tidak ada grafik yang menunjukan pergerakan yang artinya masih nol atau dengan kata lain tidak ada atau kosong.
2). Pengertian Pasar secara harafia atau Bangunan Fisik, Pemerintah Daerah memiliki Satu Pasar Sentral, dimana bangunan ini terbagi atas beberapa blok, dan terdapat los – los pasar. Soalnya ada Pada Kebersihan Lingkungan Pasar yang Kurang terurus karena limba Sampah dan liarnya ternak babi di kawasan dagang ini.
Perubahan kedua terkait Belanja Rutin dan Belanja Modal, maka dalam konteks ini Postur APBD Kabupaten Kepulauan Yapen dapat saya katakan tidak sehat, kenapa tidak sehat? karena penggunaan anggaran melampaui ketersedian Kas atau Budgeting yang ada, sehingga kas jadi minus dan deficid, urai Aktifis Anti Korupsi Provinsi Papua ini.
Dengan terjadinya defisit seperti ini maka bertentangan atau tidak bersesuaian dengan 6 Prioritas Pembangunan Daerah seperti telah di sampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna IV DPRD Saat Rapat Pembahasan APBD Tahun 2021 Pada Pidato Pembukaan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa point pertama dari 6 langka Prioritas yaitu “meningkatkan dan menetapkan tata pemerintahan yang baik” hal tata pemerintahan ini memiliki korelasi kuat dengan pengelolaan anggaran daerah.
Seharusnya Tim Anggaran Daerah sudah harus memberi Warning atau Pertimbangan jauh hari kepada Bupati, terkait Kebijakan Pengelolaan Anggaran yang hampir mendekati minus, agar tidak terjadi Defisit. Sebab hal ini berimplikasi besar pada Jangka Panjang, karena di hitung sebagai beban daerah yang harus di bayar.
Indikator penting dari Tata Kelolah Pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah “Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, dan Koordinasi”, artinya bahwa Empat Indikator ini harus menjadi Kepatutan Pemerintah daerah, karena ada prinsip – prinsip tata kelolah pemerintahan yang perlu di ingat, dan saya mau katakan ini pada pemerintah daerah, urai Wayangkau.
Selanjutnya bahwa dalam kebijakan pelaksanaan pembangunan, Pemda harus memperhatikan Struktur Ekonomi Daerah dan Indeks kualitas hidup masyarakat khususnya terhadap OAP. Ini penting oleh karenanya alokasi anggaran daerah harus Proporsional atau berimbang.
Terhadap data statistik bidang Kesehatan, Pemda belum Memenuhi angka maksimal yaitu 45 tenaga kedokteran umum dengan Dokter Spesialis, saya berharap di tahun yang akan datang, target ini sudah harus tercapai, Sebab Kabupaten kepulauan Yapen sebagai rujukan pelayanan juga kepada pasien Waropen dan Mamberamo.
Selanjutnya terkait Belanja Rutin, dapat kami menilai bahwa ini sudah Mutlak dan Paten karena terkait Gaji Pegawai serta tambahan tenaga Honor lainnya.
Angka Pengangguran terbuka di tahun 2019 sesuai data terakhir Statistik (BPS) Provinsi Papua, bahwa Kepulauan Yapen masih menunjukan Kenaikan sesuai grafik sebesar 5,57 % jika di lihat pada tahun 2017 hanya 4,47% dan tahun 2018 sebeaar 5,05%.
Aspek lain yang menjadi penilaian adalah belum ada Perencanaan terpadu yang saling terkait dan dilakukan secara Integral dengan Pengembangan Infrastruktur Pariwisata dalam Membangun Sistem Promosi sehingga terjalin Konektifitas secara terpadu antara Rute Penerbangan Asing, Nasional dan Domestik, menuju Daerah Tujuan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sebagai catatan Pertanyaan Refleksi untuk direnungkan adalah “Apakah SDM kita dalam OPD terkait yang lemah untuk Menyusun Perencanaan yang Terintegral?, atau kah, tidak di sediakannya Anggaran Daerah bagi OPD terkait?
Saya dan kiranya kita semua yang peduli dengan kemajuan Yapen, terus berharap di tahun akan datang, kiranya Catatan kritis ini dapat menjadi input dalam Pengelolaan Kebijakan Pembangunan Daerah, demi kemajuan Yapen serta Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Makmur, harap bung Beny yang juga sebagai Ketua Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua mengakiri catatan kritisnya. Editor : (ed.zri).