(pelitaekspres.com) –BEKASI- Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi Memberikan Dana Hibah kesetiap Rukun Tetangga (RW) yang direncanakan Cair Oktober 2025
Adapun Syarat yang diajukan Pemkot Bekasi adalah , setiap RW wajib Menjalankan Pengelolaan Lingkungan, Terutama Terkait Pemilahan Sampah Dan Pengumpulan Minyak Jelantah
“Camat pondok gede Zaenal Abidin Syah,S.T., M.M menerangkan kepada awak media Perlunya Pemilahan Sampah di setiap RW khusus wilayah pondok gede untuk Mengurangi Volume sampah Yang Menumpuk di Tempat Pembuangan akhir ( TPA) Bantar gebang ujarnya ”
Zaenal Abidin juga Menyampaikan Dana Hibah 100 juta Di setiap RW Wajib di ikuti setiap RW Karena Himbauan dari Pemkot Bekasi,”Lanjut
“Zaenal juga menambahkan pengumpulan Minyak Jelantah juga di ikut sertakan dalam syarat Menerima Dana Hibah tutup nya” (Ronald)


