(pelitaekspres.com)- YAPEN – Yusak Uruwaya, calon Kepala Kampung Warironi, Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen, kepada media meminta agar Kepala Kampung Definitif segera dilantik, mengingat telah keluar surat nomor 140/375/PNT/2021 tentang pemberitahuan pelaksanaan pengunduran Pemungutan Suara Ulang di Kampung Warironi kepada panitia pelaksana oleh Panitia Kabupaten atas nama Pemda yang telah menyampaikan kepada calon dan Panitia lokal di Kampung Warironi beberapa waktu lalu yang tidak memiliki alasan yang kuat, ucap Yusak di Warironi pada Kamis, 25/11/21.
Menurutnya bahwa selaku calon Pilkam Warironi dan mewakili seluruh masyarakat Warironi saat ini Sangat Membutuhkan Pemimpin di Kampung halamannya di Warironi. Tegasnya bahwa saat ini masyarakat dikampung Warironi tidak lagi mengharapkan Karateker Kepala Kampung untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Sebab itu, lanjut Yusak bahwa Karateker Kampung Warironi sudah cukup 2 tahun lebih, Kampung Warironi sudah dipimpin Karateker sejak 2019, 2020, dan sampai 2021 ini jadi hampir 2 tahun lebih, “Kami tidak butuh Kepala Kampung Karateker-Karateker lagi, kami ingin Kepala Kampung Definitif guna melayani kami masyarakat, Tegas Yusak”
Lanjut Yusak bahwa sudah saatnya Kampung Warironi memiliki Kepala Kampung Definitif yang berasal dari Hasil Pemilihan, dan Hasil Pemilihannya sudah ada pada pelaksanaan Pilkam Serentak pada tanggal 14 September 2021 lalu.
Walaupun kemarin, kami dari tiga calon mengajukan gugatan ke Panitia Kabupaten terkait calon nomor urut 04 atas nama saudara Abraham Pedai, yang masih menjabat Sekretaris Kampung Warironi karena penunjukkan oleh PLT/ Karateker Kampung Warirorni, Charles Waimbo selaku Sekretaris Distrik.
Urai Yusak bahwa gugatannya itu hanya menyangkut Calon nomor 04 yang belum mengundurkan diri saat menjabat Sekretaris Kampung yang selama ini menjalankan tugas-tugas Pemerintahan yang dipercayakan Karateker/ PLT Kepala Kampung Warironi Charles kepadanya.
Menurut Yusak, Calon nomor urut 04 terkena pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengunduran diri calon Kepala Kampung. Kondisi diatas, setelah kami timbang-timbang tidak lagi menjadi dasar dalam gugatan sebab kami juga mengakui bahwa saudara Abraham Pedai yang maju sebagai calon urut 04 selama ini sudah menunjukkan kinerja dan kerja yang baik melayani masyarakat, tegasnya.
Hasil Pilkam tanggal 14 September, berurutan adalah calon nomor urut 04 menempati urutan pertama saudara Abraham Pedai yang meraih 97 suara, urutan kedua ditempati calon nomor urut 02 saudara Musa Sineri dengan jumlah 77 suara, selanjutnya suara terbanyak ketiga ditempati calon nomor 01 atas nama saudara Piter Yosua Paisei meraih 74 suara, dan yang terakhir dengan perolehan 51 suara dari calon nomor urut 03 saudara Yusak Uruwaya dirinya sendiri.
Lanjut Yusak bahwa gugatan yang dilakukan 3 Calon ke Panitia Kabupaten, kemudian 3 Calon ini bersama Ketua Panitia pelaksana dipanggil Panitia Kabupaten. Dalam pertemuan bersama Panitia Kabupaten diruang Sekda Pemda Yapen, semua telah diklarifikasi/ konfirmasi ke masing-masing Calon dan dalam pertemuan itu tidak ada hal yang menganjal dan mendasar lagi sehingga menurutnya bahwa semua proses yang dikonfirmasi pimpinan rapat telah selesai.
Namun bersama calon lain sangat kaget ketika berselang beberapa waktu kemudian keluar Keputusan Bupati Kepulauan Yapen melalui surat Nomor 140/2061/SET tentang Jawaban Bupati tanggal 15 Oktober 2021 terkait tindak lanjut proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Panitia di Kampung Warironi dengan pendampingan Panitia tingkat Kabupaten.
Katanya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Warironi, dimana ditetapkan PSU tanggal 10 November 2021 kemarin, ternyata tidak terlaksana karena mendapat protes dari masa pemilih Calon urut 04 saudara Abraham Pedai, urainya.
Menurut masa pemilih Calon urut 04 saudara Bram sapanya, bahwa tidak ditemukan masalah dan kendala yang melanggar aturan sehingga dijadikan dasar dalam Keputusan Bupati melalui surat yang dikeluarkan untuk pelaksanaan PSU. Masa yang berkumpul tetap bertahan dilokasi persiapan pelaksanaan PSU, hingga tidak terlaksananya PSU.
Lanjut Yusak kepada media, bahwa dirinya memilih tenang dan telah bersepakat bersama calon lainnya untuk lebih memilih jalan solusi/ rekonsiliasi dengan mendukung hasil pemilihan yang sudah didapat pada tanggal 14 September lalu dan meminta kepada calon urut 04 Pilkam Warironi mengakomodir 3 calon yang lainnya kedalam struktur pemerintahan sebagai solusi bersama, pinta Yusak.
Kembali Yusak menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan dari berbagai hal maka selaku mantan Kades Warironi Periode lalu dan saat ini sebagai calon Pilkam tegasnya bahwa kita manusia pasti punya hati untuk memberikan penghargaan kepada calon yang sudah memenangkan Pilkam dalam hal ini saudara Abraham Pedai,
Jika kemarin PSU yang terjadwal tanggal 10 November itu dilaksanakan maka tidak ada masalah lagi, namun karena telah digagalkan, kemudian sekarang dengan keluar surat nomor 140/375/PNT/2021 tentang pemberitahuan pelaksanaan PSU diundurkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan kepada panitia pelaksana, sehingga ini menjadi tidak benar karena adanya kecurigaan bahwa Pilkam ini menjadi intervensi pihak tertentu.
Saya Calon nomor urut 03 atas nama Yusak Uruwaya minta untuk mari kita mengakui semua pengaduan dan menerima calon nomor urut 04 atas nama saudara Abraham Pedai dalam pesta rakyat yang sudah dilakukan pada tanggal 14 September yang lalu.
Tegasnya bahwa keunggualan calon nomor urut 04 atas nama saudara Abraham Pedai memiliki potensi, orangnya berjiwa besar, memiliki aktifitas kerohanian yang baik, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik ketika melaksanakan tugas Sekretaris Kampung, serta memiliki pengalaman kerja yang sangat baik juga, dimana punya pengalaman dalam mendampingi masyarakat pada program pemberdayaan masyarakat Kampung, urai Yusak ikut mengapresiasi calon urut 04 ini.
Kembali kami tegaskan lagi bahwa tidak ada Karateker yang melaksanakan tugas berulang-ulang di suatu wilayah yang masyarakatnya sadar hukum dan berkeinginan memiliki seorang Kepala Kampung Definitif. Jadi kami mohon jangan lagi ada unsur kesengajaan demi kepentingan tertentu. Kami sangat berharap Panitia Kabupaten untuk melihat ini dengan benar dan sadar akan proses yang terjadi, tutur Yusak menutup percakapannya kepada media. (Rep.zri).