Cabuli ABG, Seorang Pemuda di tangkap Polsek Sungkai Selatan

(pelitaekspress.com) – LAMPURA – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur atau juga lazim disebut anak baru gede (ABG) kembali terjadi. Diketahui seorang lelaki inisial AP (19) merenggut paksa keperawanan ‘Bunga’ yang baru berusia 15 tahun yang merupakan warga Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
AP di tangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang SH, ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada pukul 21.00 WIB. (1/12/20).
Kapolres setempat, Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie SH Mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampura.
“Awal mula kejadian pada hari Senin (23/11/20)sekira pukul 14.00 Wib korban bersama teman sesama wanitanya Sis di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian di ajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari, setibanya disana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim,” ujar Kompol Arjon, Rabu (2/12/20).
Sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Arjon pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini lah rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban.
“Hari Selasa 24/11/2020 sekira pukul 17.00 WIB ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya.
Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian langsung di jemput dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai selatan, “Papar Arjon lagi.
Saat ini terduga pelaku AP tengah lanjut Kompol Arjon, telah dilakukan proses penyidikan dan
Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*/mael)

Tinggalkan Balasan