Bupati – Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2025

(pelitaekspres.com) –PESIBAR- Bupati – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan – Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota keuangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).

Rapat yang dihadiri 19 dari 25 anggota tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri.

Selain itu turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya Bupati, Dedi Irawan mengatakan bahwa, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi pada pelaksanaan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025 sampai dengan semester I Tahun 2025 dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal seperti, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, ​anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan. “Karenanya atas dasar tersebut, maka Pemkab Pesibar akan melaksanakan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang secara umum didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah, demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.

Bupati, Dedi Irawan juga menerangkan, berdasarkan pada kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut, untuk target dan sasaran makro daerah pada tahun 2025 diasumsikan diantaranya, pertumbuhan ekonomi sebesar 2,65 hingga 3,00 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 12,50 hingga 12,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 71,25, perkembangan Indeks Gini sebesar 0,314 hingga 0,295, tingkat pengangguran terbuka berada pada 3,03 hingga 3,00 persen, dan pendapatan perkapita masyarakat pada angka Rp36,757 juga hingga Rp37,569 juta.

“Untuk diketahui sasaran tersebut masih dapat dikoreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional, dan regional,” jelas Bupati, Dedi Irawan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan juga memaparkan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah pada KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yaitu pertama, tentang proyeksi perubahan pendapatan daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp40.439.097.743 dari sebelumnya Rp893.995.878.350 menjadi Rp934.434.976.093. Peningkatan tersebut disebabkan pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), turun sebesar Rp9.125.950.396 atau menjadi sebesar Rp60.378.871.733 dari sebelumnya sebesar Rp69.504.822.129. Untuk pendapatan transfer naik sebesar Rp47.565.048.139, atau menjadi sebesar Rp856.965.990.215 dari sebelumnya sebesar Rp809.400.942.076. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp2.000.000.000, atau menjadi sebesar       Rp17.090.114.145, dari sebelumnya sebesar Rp15.090.114.145.

Kedua, tentang belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp935.875.176.832, atau bertambah

[18.07, 22/7/2025] Andi Yusri Potensinews Pesibar: bertambah sebesar Rp39.302.059.916, dibanding dengan belanja daerah pada KUA-PPAS murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp896.573.116.916. Proyeksi penambahan belanja daerah berasal dari belanja operasi yang bertambah sebesar Rp34.389.045.264, dan belanja modal mengalami penambahan sebesar Rp11.578.960.101.

Sedangkan belanja tidak terduga diproyeksikan naik sebesar Rp2.054.250.000, atau menjadi sebesar Rp9.000.000.000, dari sebelumnya sebesar Rp6.945.750.000. Dan belanja transfer diproyeksikan turun sebesar Rp8.720.195.449, atau menjadi sebesar Rp144.946.505.476, dari sebelumnya sebesar Rp153.666.700.925.

Ketiga, proyeksi perubahan pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2024 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1.440.200.739,35, dari sebelumnya pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.077.238.566, atau turun sebesar Rp3.637.037.826,65. Sementara untuk proyeksi pengeluaran pembiayaan turun sebesar Rp2.500.000.000, atau menjadi sebesar Rp0, dari sebelumnya sebesar Rp2.500.000.000. Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayaan netto sebesar Rp1.440.200.739,35.

“Berdasarkan pada uraian rencana perubahan pendapatan daerah dan perubahan belanja daerah tersebut, pada KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar Rp934.434.976.093. Dan target belanja daerah sebesar Rp935.875.176.832, menyebabkan perhitungan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp1.440.200.739,35, namun demikian defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan angka yang sama. Angka dan data tersebut tentunya masih bersifat proyeksi berdasarkan pada asumsi kerangka ekonomi daerah yang disebutkan sebelumnya,” pungkas Bupati, Dedi Irawan. (Andyou)

Tinggalkan Balasan