(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM resmikan perubahan nama dan Gedung baru RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, Kamis (21/01/2021). Pada peresmian tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, sekda Nias, unsur forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, pimpinan agama/gereja/tokoh masyarakat, para staf ahli dan asisten sekda Kabupaten Nias, Pers, dan undangan lainnya
Dalam arahannya Bupati Nias memaparkan, RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias adalah salah satu unit kerja lingkup Pemkab Nias (saat ini UPTD Dinas Kesehatan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019), yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan merupakan satu-satunya RS rujukan se Kepulauan Nias yang terdiri dari lima Kabupaten/Kota
RSUD Gunungsitoli telah berdiri sejak Tahun 1963 atas prakarsa VEM sebuah organisasi keagamaan yang berasal dari Jerman bekerja sama dengan gereja BNKP yang ada di Kabupaten Nias, Rumah sakit dibangun pertama kali beralamat di jalan Yos Sudarso Gunungsitoli dengan kontruksi bangunan dari kayu yang dikenal oleh masyarakat Nias sebagai rumah sakit lama
Pada saat itu rumah sakit ini dilayani oleh seorang dokter yakni dr.Martin Thomsen dibantu oleh istrinya yang juga seorang dokter dan beberapa perawat yang merangkap melakukan semua tindakan medik yang dibutuhkan masyarakat. Terang Sokhiatulo
Diberitahu Dia bahwa, RSU Gunungsitoli telah ditetapkan sebagai RSU kelas C sesuai keputusan Menkes RI Nomor : HK.02.03/I/0348/2013 tentang penetapan kelas RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
RSUD Gunungsitoli Juga telah lulus standar akreditasi RS Versi 2012 dengan Tingkat kelulusan Paripurna dan telah ditetapkan sebagai RS rujukan regional se Kepulauan Nias sesuai keputusan Dirjen pelayanan kesehatan kementerian kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/0363/2015 tentang penetapan RS rujukan Provinsi dan RS regional
Selanjutnya Bupati Nias menjelaskan, setelah dilaksanakan berbagai tahapan persiapan, pertemuan, kajian teknis/dokumen, forum konsultasi publik serta konsultasi di Kementerian kesehatan RI terkait usulan perubahan nama UPTD RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, maka telah ditetapkan melalui peraturan Bupati Nias Nomor 41Tahun 2020 dan kepuasan Bupati Nomor : 443/641/K/2020 tentang perubahan nama Unit pelaksana teknis daerah Gunungsitoli di Kabupaten Nias yaitu RSUD dr.Martin Thomsen Nias atau disingkat RSUD dr.Thomsen Nias. Ungkap Sokhiatulo
Diakhir arahannya Bupati Nias, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan mendukung proses perubahan nama dan pembangunan gedung RSUD Gunungsitoli dalam hal ini kepada kementerian kesehatan, Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepulauan Nias, direktur RSUD Gunungsitoli tokoh agama, masyarakat dan pimpinan anggota DPRD Kabupaten Nias.(Toro Harefa)