(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, tinjau kelayakan usulan peningkatan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Ulu Moro’o yakni Desa Bukit Tinggi dan Kecamatan Mandrehe, Jumat (12/06/2021)
Pada peninjauan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKP-LH), beserta rombongan.
Dalam sambutannya, Camat Ulu Moro’o sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sungkan untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan dan menjalankan amanat masyarakat.
Setelah melakukan peninjauan langsung, masih banyak terdapat tempat tinggal yang tidak layak huni, hal tersebut juga mengacu pada database Dinas PRKP-LH.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan kepada Camat Ulu Moro’o dan Kepala Desa Bukit Tinggi agar memberi pemahaman kepada warga bahwa RTLH yang direhap jumlahnya terbatas, hanya 15 Unit, sementara yang membutuhkan bantuan jumlahnya lebih banyak.
Pada peninjauan tersebut , Bupati memberi santunan kepada salah satu keluarga di Desa Simaeasi, Kec. Mandrehe, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepeduliah dan juga wujud moral sosial.
Adapun penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2021, antara lain:
– Kec. Ulu Moro’o, Desa Bukit Tinggi sebanyak 15 Unit;
– Kec. Mandrehe, Desa Simaeasi sebanyak 20 Unit;
– Kec. Lahomi, Desa Lologundre sebanyak 20 Unit.
Sementara dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2021, Dinas PRKP-LH.(Toro Harefa)