(pelitaekspres.com)-KEPULAUAN NIAS-Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berserta Tim, Monitoring dan Evaluasi Penanganan 3 Desa Bermasalah di Kecamatan Lahomi, Bertempat di Kantor Camat Lahomi, Senin (12/07/2021).
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan DD dan ADD TA. 2021, maka Pemkab. Nias Barat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi khusus 24 (dua puluh empat) Desa yang bermasalah di Kabupaten Nias Barat. Monitoring dan Evaluasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat masing-masing Desa.
Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan, Masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan Dana Desa.
Untuk dketahui bahwa Dana Desa itu bukan diberikan kepada Kepala Desa ataupun Aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan. Tidak ada perbedaan siapapun dia, Kepala Desa yang bermasalah tersebut akan dibina. Kepala Desa yang menggunakan Dana Desanya tidak tepat sasaran atas nama Pemerintah Daerah mengatakan tidak mentolerir.
dikesempatan tersebut Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH., MM., menyampaikan….Di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah, yaitu Desa Lolowa’u, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahannya adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa/ADD belum diserahkan.Adapun hasil evaluasi, yaitu:
Desa Lolowa’u: Permasalahan Desa Lolowa’u diserahkan ke APH (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli), Kepala Desa Lolowa’u diberhentikan sementara sampai permasalahan Desa selesai, Untuk menjalankan roda pemerintahan diangkat Pj. Kepala Desa Lolowa’u, segera diusulkan oleh BPD Lolowa’u kepada Bupati Nias Barat melalui Camat Lohomi.
Desa sisobambowo: Kepala Desa menyerahkan dokumen laporan realisasi TA. 2018 ke Dinas PMD untuk diperiksa, Hasil kerja Tim penjaringan pergantian perangkat Desa Sisobambowo diterima dan dianggap sah.
Desa Bawozamaiwo: Kepala Desa Bawozamaiwo diberhentikan sementara, Inspektorat melakukan audit ulang secara keseluruhan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari TA. 2018 di Desa
Setelah keluarnya hasil Audit Inspektorat diberi kesempatan kepada Kepala Desa Bawozamaiwo selama 2 bulan untuk menyelesaikannya.
Apabila dalam waktu 2 bulan semua masalah bisa diselesaikan maka Kepala Desa Bawozamaiwo diaktifkan kembali.
Hadir pada monitoring tersebut Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PMD, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Bantuan Hukum, Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Lahomi), Kepala Desa Bawozamaiwo, Kepala Desa Lolowa’u, Kepala Desa Sisobambowo, BPD dan para Tokoh.(Toro Harefa)