(pelitaekspres.com) – BLITAR – Bupati Blitar Hj, Rini Syarifah membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan tentangĀ Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang digelar di Hold rumah makan Joglo desa Kuningan, Kanigoro Selasa (09/11/2021).
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dengan di dampingi Dinas terkai dalam sambutanya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, dimana dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tersebut, berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara.
“DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Propinsi penghasil cukai dan tembakau. Kabupaten Blitar salah satunya digunakan untuk mendanai program Sosialisasi ketentuan cukai. Program sosialisasi dibidang cukai tersebut untuk mendukung bidang penegakan hukum,” terang Bupati Rini.
Lanjut Bupati mengharapkan, kepada para peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh materi .

“Mengingat akan pentingnya sosialisasi ini dalam menambah pengetahuan agar semakin mendalam, terkait regulasi ketentuan-ketentuan di bidang cukai,” terang Bupati Rini.
Terkait hal ini, Bupati Blitar juga mendapat informasi, bahwa proses rekrutmen calon peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini harus melalui seleksi yang cukup ketat terlebih dulu.
“Ikuti setiap materi pada kegiatan ini dengan serius. Dan apabila ada materi sosialisasi yang kiranya kurang saudara pahami, tidak usah ragu-ragu langsung saja tanyakan kepada narasumbernya,” pesan Mak Rini.
Bupati Blitar juga berharap, di Kabupaten Blitar setelah semua peserta selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini, nantinya para peserta bisa menyebarluaskan informasi ini, kepada masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai Blitar, untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada. Serta kedepanya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran dan penjualan barang kena cukai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tavip Wiyono mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
“Perlunya diawasi peredarannya, karena pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara, demi keadilan dan keseimbangan dikenai cukai berdasarkan perundang-undangan,” tuturnya.
Tavip juga mengatakan, adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, agar masyarakat mengetahui barang-barang yang wajib kena cukai. Dan supaya masyarakat mengetahui tentang manfaat cukai terhadap pembangunan daerah.
“Agar juga masyarakat mengetahui dan paham ada sanksi hukum, apabila melanggar ketentuan cukai tersebut,” ucap Tavip.
Dia berharap dari sosialisasi ini, masyarakat memahami tentang perundang-umdangan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan.
“Pelaksanaan sosialisasi ini sendiri dibagi dua tahap, yang dimulai tanggal 8 sampai 12 November mendatang.
Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta, masing-masing peserta sosialisasi terdiri dari Petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan pengusaha rokok,” pungkasnya. (Kmf/tar)

