Bupati Asahan Pimpin Rakor

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Bupati Asahan pimpin Rapat Kordinasi (rakor) dalam rangka Optimalisasi kembali posko satuan penanganan COVID-19 di Kabupaten Asahan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negri, perwakilan Dandim 0208/AS, perwakilan Kajari Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar S.Sos , M.Si beberapa OPD, dan Tim Satgas COVID, Kamis (21/01/2021).

Bupati Asahan, H. Surya BSc dalam bimbingan dan arahannya mengatakan, Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan.

Untuk itu, agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan no. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan, yakni penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa, menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI, pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor Pemerintahan), penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala, pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, pembelajaran masih dilakukan secara daring, dan penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” terang Surya.

Oleh karena itu, untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan. Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, saya menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan,” ucap Bupati Asahan.

Surya menambahkan, untuk Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat Publik dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.

Setelah Pelaksanaan Kick Off Vaksinasi COVID-19 akan dilanjutkan pelaksanaan Vaksinasi terhadap tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten dan sesuai laporan dari Kadis Kesehatan sejumlah 2155 orang.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin COVID-19 tidak dapat diberikan antara lain tekanan darah 140/90, Pernah terkonfirmasi COVID-19, sedang Hamil, mempunyai gejala ISPA, sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.

Sementara  Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K secara tegas menyampaikan agar penerapan Protokol pencegahan COVID-19 di Kabupaten Asahan benar-benar dilaksanakan.

“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan COVID-19 agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan,” tutur AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K.

Lanjut Kapolres Asahan, ia juga menghimbau “Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan” untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 antara lain :

1 Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara  lebih ketat.

  1. Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan.
  2. Pembatasan Jam Operasional tempat Hiburan  sampai dengan pukul 22.00 Wib.
  3. Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K dengan tegas dihadapan para tamu undangan. (Doni)

Tinggalkan Balasan