Bupati Arisoy Bahas Kewajiban IMB/PBG Bersama Manajemen PT SWPI

(pelitaekspres.com) – KEP.YAPEN-  Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, memimpin diskusi bersama manajemen PT SWPI terkait hasil orientasi tim dalam perhitungan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Setda Kepulauan Yapen ini menjadi langkah strategis dalam menata kembali kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Bupati Arisoy menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Awunawai memiliki kewajiban kontribusi kepada Pemerintah Daerah, yang selama ini belum dibahas secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa kewajiban tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimaksimalkan.

“Perusahaan di Awunawai memang memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, dan ini perlu kita bahas bersama sesuai ketentuan yang telah dihitung. Ini adalah salah satu sumber PAD yang selama ini belum dikelola optimal,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan forum resmi untuk membahas hal-hal teknis bersama perusahaan. “Apa yang kita diskusikan di forum ini akan menjadi dasar dan akan disepakati nantinya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sebelum akhir Desember, perusahaan diharapkan sudah dapat mulai berkontribusi kepada Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Budi, perwakilan Manajemen PT SWPI, menyampaikan bahwa angka-angka kewajiban perusahaan yang merujuk pada Perbup Nomor 48 Tahun 2012 akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada CEO dan pimpinan di Jakarta.

“Hasil diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan dan laporkan kembali kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas PUPR, Jumirto Dwi Bongga, memberikan penjelasan teknis terkait tahapan yang telah dilakukan pihaknya.

“PUPR pada prinsipnya turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengukur, menentukan harga, dan mengeluarkan rekomendasi. Kami sudah berusaha seobjektif mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan satuan harga yang menjadi acuan dapat disepakati bersama antara Pemda dan perusahaan, dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Memorandum of Understanding (MoU).

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda selaku Plh Sekda, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PTSP, perwakilan Bappeda, serta Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Kamis, 11 Desember 2025