BPN Nias Batal Pengukuran Tanah Hak Milik Arododo Telaumbanua di Sawo

(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias batal melakukan pengukuran tanah  hak milik Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika warga Desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sumut, Kamis (11/02/2021)

Batalnya pengukuran tersebut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan  kepada kepala Desa Sawo bahwa ada pengukuran tanah yang sedang sengketa diwilayahnya, sehingga oknum kades mengatakan agar pengukuran tanah tersebut harus ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa setempat Dhi Kepala Desa dan harus dihadirkan saksi-saksi dan siapa yang berbatas dengan tanah tersebut dan juga beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir pada saat itu.

Arododo Telaumbanua dikediamannya, seusai menyaksikan pembatalan pengukuran tanah miliknya tersebut kepada awak media ini menyampaikan rasa kekecewaannya

“Kami sangat kecewa bang, atas pembatalan pelaksanaan pengukuran objek Sertifikat Hak Milik (SHM)  No 572 batas tanah dengan pihak warga setempat di Desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, sebenarnya pengukuran tanah ini dilaksanakan untuk kepentingan hukum terkait laporan saya pak, di Polres Nias sehingga  permasalahan tanah ini  menjadi terang benderang, namun saya beserta keluarga sangat kecewa atas digagalkannya pengukuran ini”, Ujarnya

Sebelumnya Arododo Telaumbanua (Alias Ama Dika) memberitahu bahwa, ia telah meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah miliknya ini.

Dia juga memberitahu, jika warga yang keberatan- keberatan itu yang menghalangi untuk membatalkan pengukuran tanah tersebut, bukan yang berbatas dengan tanah miliknya

“Orang-orang yang menghala-halangi itu, tidak ada tanahnya disitu dan mereka itu bukan yang berbatas dengan tanah saya, sedangkan orang-orang yang betul-betul berbatas dengan tanah saya tidak ada keberatan.” Jelasnya.

Terkait permasalahan yang dialami Arododo Telaumbanua, Kuasa hukumnya Elyfama Zebua,SH., Analisman Zalukhu,SH. dan Sacrist Breedwan  Harefa,SH., menyampaikan kekecewaannya terhadap adanya upaya oknum-oknum yang menghalangi pengukuran tanah tersebut.

Permintaan pengukuran itu terkait LP No 18/III/2020/Ns-Tuhem serta LP No 08/I/202/NS SPKT yang dilaporkan Arododo Telaumbanua (Alias Ama Dika) karena terjadinya aksi perusakan tanaman serta pengancaman di tanahnya.

Pengukuran tanah itu bukan sebagai eksekusi atau penetapan kepemilikan, melainkan acuan untuk penyidik Polres Nias terhadap batas tanah,  dalam hal ini yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Nias, maka BPN Nias harus dilibatkan supaya diketahui kebenaran dan keabsahan atas  pasal 406, pasal 368 ayat 1 sebagaimana yang dilaporkan Arododo Telaumbanua  ucapnya.

Di lokasi, Kepala Desa Sawo, Serius  Telaumbanua  menolak pihak BPN Nias dalam melakukan pengukuran dengan berbagai alasan diantaranya surat pemberitahuan kepada yang berbatas belum disampaikan, mempersoalkan masalah SHM yang dimiliki Arododo Telaumbanua.

“Mereka juga menolak karena ketika pengukuran batas tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak melibatkan pihaknya”.

Kami sebagai Kepala Desa Sawo  tidak mengizinkan melanjuti pengukuran tanah ini dikarenakan pertama belum adanya surat undangan pemberitahuan, ukuran batas tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Arododo Telaumbanua di cek dan terlihat dilapangan sangat janggal dengan ukuran yang tertera.

Sementara  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Nias, Hanung  menyampaikan, mohon maaf sebelumnya atas kesalahpahaman ini banyak mendapatkan protes dari kalangan warga sehingga   pengukuran dilakukan apa bila tidak ada sanggahan atau sengketa pada lahan.

“Harapan saya, hari ini pengukuran kita lakukan apabila sipembatas lahan mengizinkan.  BPN  Nias pihak netral.  Untuk mendudukkan persoalan dan mencari jalan keluar yg terbaik, kami datang kesini karena adanya permintaan dari kepolisian,” jelasnya.

Pada proses pengukuran tanah tersebut,  turut dihadiri dari Polres Nias, Bhabinkamtibmas, Candra Panjaitan,   dan mewakili BPN Nias Hanung, Kuasa Hukum Arododo Telaumbanua yakni; Elyfama Zebua,SH., Analisman Zalukhu,SH dan Sacrist Breedwan  Harefa,SH,  serta Kepala Desa Onozitoli Sawo, E. Telaumbanua, Kepala Desa Sawo, Serius Telaumbanua  dan Pers serta warga Setempat. (Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan