(pelitaekapres.com) –LAMTENG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kampanye gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tergerak hatinya dalam mensejahterakan hidup para pekerja yang berada di sekitarnya melalui gerakan SERTAKAN,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.
Adi menambahkan, melalui gerakan tersebut, peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal lain yang bekerja di sekitar. Seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, bahkan pedagang yang berada di sekitar rumah atau sudah menjadi langganan.
“Sebuah hal kecil namun berdampak besar bagi sesama. Dimana gerakan ini merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja,” ujar Adi.
Menurut Adi, gerakan SERTAKAN ini penting untuk terus dikampanyekan kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang berisiko tinggi dalam bekerja, namun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk menjadi peserta atau membayar iuran perlindungan jaminan sosial.
Adi menambahkan melalui program SERTAKAN semua perusahaan atau masyarakat pekerja di Lampung Tengah dapat mewujudkan bentuk nyata kepedulian terhadap pekerja atau rekan antar pekerja sebagai ungkapan rasa sayang, rasa empati, dan rasa peduli.
“Hanya dengan menyisihkan Rp16.800, sudah dapat mendaftarkan 1 pekerja menjadi peserta untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Adi.
Dengan begitu, lanjut Adi, program SERTAKAN ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan atau kesenjangan sosial antar pekerja yang ada di Lampung Tengah. “Karena dengan hanya Rp16.800 per bulan dapat disisihkan dari gaji untuk mulai peduli dengan mendaftarkan pekerja-pekerja yang kurang mampu di sekitar kita,” kata dia.
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, lanjut Adi, mereka yang sudah terdaftar bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.
Sementara, apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan dan jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan.
“Ayo kita semua bisa melakukan program SERTAKAN, dengan memulai dari orang-orang yang terdekat dengan kita. Kita bisa mendaftarkan asisten rumah tangga kita, atau keluarga terdekat kita yang kurang mampu secara ekonomi,” tutup Adi.(Red)