Bobol Rumah Warga Pagar Alam Selatan, Pelaku Curat Rp9,9 Juta Berakhir di Sel Polisi

(pelitaekspres.com) –PAGARALAM-Jumadil terpaksa menginap di hotel Prodeo lantaran  aksinya mencuri diungkap berkat Kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Pagar Alam dan membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Pagar Alam Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp9,9 juta.

Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-267/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 22 Desember 2025.

Korban sekaligus pelapor, Erwis Susanto (40), warga Jalan Kombes Haji Umar Gang Antara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone Redmi Note 14 beserta kartu ATM Bank Sumsel Babel yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Korban baru menyadari kehilangan handphone miliknya pada Minggu pagi, saat hendak menggunakannya. Setelah ponsel tidak dapat dihubungi, korban langsung memblokir kartu ATM dan mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp7,5 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sekitar Rp9.900.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Pagar Alam,” ujar

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jumadil Ikbal (28), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penangkapan dilakukan saat tim opsnal melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Tersangka kami amankan secara kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Heriyanto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 lengkap dengan kotak dan nomor IMEI, serta satu kartu ATM Bank Sumsel Babel milik korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini terus kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.(*)