Berulang Kali Melakukan Pencabulan, MIA Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Asahan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan Cabul terhadap anak.

Pelaku berinisial MIA (25) warga Kabupaten Asahan. Pelaku adalah seorang guru pesantren yang diduga telah mencabuli korban berinisial D (12) berulang kali dikamar tidurnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korbannya tidur di kamarnya. Kemudian mencabuli korbannya ,” kata Kasatreskrim, Rabu (27/7/2022).

Sebelum melakukan aksinya, Kasatseskrim mengungkapkan, pelaku membangun hubungan kedekatan terlebih dahulu dengan korbannya. Lalu memperhatikan kesehariannya, selanjutnya memberi uang jajan dan makanan.

“Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban datang kekamarnya, sehingga terjadi percabulan berulang kali diwaktu berbeda,” ungkapnya.

Masih Kasatreskrim, Ia juga menjelaskan, aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku, sehingga pada saat itu, korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” pungkas Kasatreskrim Polres Asahan (Doni).

Tinggalkan Balasan