(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Satpol PP beserta TNI-Polri melakukan penataan pedagang yang berjualan di sekitaran jalan K.K Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Senin 3 April 2023.
Para pedagang yang berjualan di jalan ini diketahui merupakan pedagang musiman yang hanya berjualan di setiap bulan Ramadan sampai hari lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Purwakarta Iwan Suroso melalui Kabid Pengawasan dan Keselamatan Dishub Purwakarta, Dayli Setiaji mengatakan menurut data yang diterima ada 41 pedagang musiman yang berjualan di jalan tersebut, mulai dari pedagang pakaian dan juga makanan.
Ia juga menyampaikan bahwa secara aturan memang tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan di sekitaran jalan Raya. Namun, karena menghormati bulan Ramadan pihaknya memperbolehkan adanya aktivitas perdagangan, dengan catatan harus tertib, tidak mengganggu lalu lintas dan areal pejalan kaki.
“Penertiban ini mungkin lebih ke arah penertiban persuasif, secara aturan memang tidak boleh berjualan disini tapi kita menghormati bulan suci Ramadan dan kebanyakan yang berjualan adalah warga Purwakarta jadi kami himbau untuk tertib saja,” kata Dayli.
Adapun guna menjaga agar tetap tertib, Dayli menyampaikan bahwa kedepan akan ada petugas yang mengawasi aktivitas para pedagang di jalan tersebut. “Perlu diingat juga bahwa setelah lebaran sudah tidak diperbolehkan untuk berdagang disini,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Pedagang Peji menambahkan bahwa jumlah pedagang yang berjualan di jalan ini jumlahnya tidak akan bertambah hingga malam lebaran (Idul Fitri, red)
“Kalau pedagang jumlahnya tetep segini 41, yang daftar sebenarnya ada banyak cuma sudah kita tutup. Saya pastikan kembali untuk jumlah pedagang tidak akan bertambah lagi hingga malam takbiran,” tegas Peji.(DR)