(pelitaekspress.com)-BANTUL– Rangkaian kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 tahun 2020, Rabu (15/07/20) Desa Sumberagung Kecamatan Jetis, Kodim 0729/Bantul memberikan penyuluhan pemilikan sertifikasi tanah dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul.
Pada kesempatan itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigit Santoso menjelaskan, Sertifikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
Masyarakat pedesaan masih jarang yang memiliki sertifikat tanah, karena kurangnya pengetahuan tentang fungsi dan manfaat dari sebuah sertifikat tanah. Selain sebagai tanda hak milik tanah sertifikat juga biasa di gunakan sebagai agunan pinjaman di sebuah bank.
Masyarakat biasanya mengurus sertifikat jika tanah yang dimiliki adalah tanah yang asalnya jual beli. Karena tanah yang berasal dari jual beli sering timbul masalah di kemudian hari. Jelasnya.
Dijelaskan, Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak
turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut. Tandasnya. (*)