Bermoduskan Polisi Tersangka Bawa Kabur Mobil Pemilik Pengianapan Di Kelurahan Ampah

(pelitaekpsress.com) – TAMIANG LAYANG – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda KalTeng, kurang dari 24 jam Tim Gabungan berhasil menangkap Polisi gadungan yang telah membawa mobil korbannya ke arah Kalimantan Timur (Kaltim). kamis (18/02/2021)

Mobil tersebut merupakan mobil si pemilik penginapan tempat tersangka menginap yang ada di salah satu penginapan di Kel. Ampah Kec. Dusun Tengah (Dusteng).

Pada Press Release Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict menjelaskan kronologis kejadiannya saat si pelaku meminjam mobil korban yang bermoduskan ingin mengikuti kegiatan di polres bartim, lalu si korban pun merasa curiga, sehingga langsung bertanya pada salah satu temannya yang bertugas di polres bartim “apakah ada kegiatan disana? dan si teman korban pun menjawab, pada hari ini tidak ada kegiatan” katanya

“Kemudian korban pun menyadari bahwa sudah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai Polri,” jelas Afandi Selasa (23/02/2021).

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan bermoduskan sebagai polri guna untuk mempermudah dirinya melakukan kejahatan dan meyakinkan korban merasa percaya sehingga pelaku dapat meminjam mobil korbannya dan langsung membawa mobil tersebut
“Pelaku MY (31) asal Kalimantan Timur tersebut akan dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (Empat) Tahun, terhadap Tindak Pidana Penipuan,” tutup Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict,” (DH).

 

Tinggalkan Balasan