(pelitaekspres.com) – YAPEN – Guna meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas, maju dan bersaing maka perlu terus dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta dalam berbagai cara dengan kewenangan masing-masing pihak.
Kepada media, Ketua Koalisi Penegak Keadilan (KpK) Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa terkait program pendidikan dengan dibukanya kelas belajar UNCEN yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan salah satu terobosan yang baik, namun ada yang perlu dikritisi, ungkapnya pada Senin, 23/08/21.
Menurut Wayangkau, bahwa sebagai warga Yapen sangat mendukung pelaksanaan pembangunan program UNCEN II, dalam konteks pengembangan SDM di Yapen, namun harus di Kritisi bahwa ada Penerapan Manajemen yang keliru dalam pelaksananaa birokrasi pemerintahan ketika, Bupati memerintahkan Asisten I, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Inspektorat masuk dalam Tim Pengelolaan pelaksanaan Pendirian UNCEN II Serui, urainya.
Ungkap Ketua KpK ini bahwa ini akan berdampak pada tugas Pokok seorang Kepala Dinas, apa lagi Kepala Inspektorat dalam Konteks Kerja maka ada Etika yang dapat bersinggungan dengan aturan-aturan sebagai seorang kepala pemeriksa yang seharusnya mengontrol OPD – OPD dalam Pelaksanan Penggunaan Anggaran dan Administrasi Pemerintahan.
Asisten I baru saja di angkat untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris DPRD Yapen yang menjadi bahan Kontrafersi saat itu, dalam Kerjanya yang baru Tiga Mingguan ini sudah di giring lagi untuk mengurus Kampus UNCEN II, urai Benny sapaanya.
Oleh karenannya saya berpendapat, alangka Etis dan Elegan jika kepercayaan itu di berikan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengurus hal pendidikan ini ucapnya.
Bila perlu Kadis Pendidikan yang di berikan kewenagan untuk membentuk tim kerja, Menyusun Rencana Kerja agar lebih terukur dan targat penyelesaian administrasi yang menjadi persyaratan pendirian kampus dan lain- lain lalu di SK kan oleh Bupati, ungkap Wayangkau.
“Ada Pak Cyfrianus Mambai, Mantan Kadis Pendidikan, Pak Ones Runtuboy, dan juga Pak YF. Wayangkau, SH. M.Hum, yang juga perna mengurus Sekolah Tinggi Hukum serta beberapa senior-senior yang ada selaku Staf Ahli Bupati, seharusnya mereka ini yang di percayakan untuk urusan hal-hal yang di luar tugas pokok seorang Kepala OPD”, pinta Benny.
Maksudnya agar tidak mengganggu rutinitas kerja yang padat dalam beban kerja OPD yang bersangkutan. “Mengelolah pemerintahan ini bukan sama dengan menggelolah perusahan pribadi, di Negara ini bagi aparat ASN ada Aturan dan Etika, ada hal-hal yang menjadi batasan yang harus di jaga”.
Kalau sudah seperti ini, “bagaimana mau menciptakan Good Governance, standar itu harus jelas, ada banyak saudara-saudari anak Yapen lulusan magister (S2) yang menganggur itu, kenapa mereka ini tidak diberdayakan masuk untuk urus yang begini”, urainya.
Memang aneh pengelolaan pemerintahan ini di Yapen, Dobel Cover job seperti ini bagi seorang ASN yg memiliki Job Kerja dalam tugas pokok dibirokrasi, pasti kosentrasi perhatian dan waktu tersita dalam menyelesaikan target-target kerja.(ed.zri).