(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang menolak surat edaran pengosongan kios di lantai 3 gedung Pasar 16 Ilir, dan sebagai bentuk penolakan, hari ini pengurus P3SRS bersama para pedagang didampingi Frengki Adiatmo, SH kuasa hukum pedagang, akan mengembalikan surat edaran yang telah dibagikan PT.BCR ke pemilik kios di gedung Pasar 16 Ilir Palembang. Rabu (14/08/24).
Ketua P3SRS mengatakan pengembalian surat edaran yang dikeluarkan PT. BIMA CITRA REALTY (BCR), tertanggal 13 Agustus 2024, Nomor : 033/BCR-III/VII/2024 ke kantor perwakilan PT. Bima Citra Realty (BCR) sebagai bentuk keras penolakan dari para pemilik sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) atas upaya pengosongan kios di Lantai 3, surat edaran yang telah dibagikan akan kami serahkan ke kantor perwakilan PT.BCR selaku pengelola dilantai 4 gedung Pasar 16 Ilir Palembang, jelas H.Aflah.
Ditambahkan Frengki Adiatmo, SH, selaku kuasa hukum pedagang, bahwa hari ini menanggapi terkait surat edaran dari PT.BCR yang kami anggap Hoax, yang menyatakan SHMSRS di hapus, hal ini kami anggap sebagai sebuah penekanan terhadap pedagang lantai 3 untuk segera melakukan pengosongan kios, jadi pernyataan kami hari ini terkait mengembalikan surat edaran tersebut kami lakukan secara resmi dan diterima secara resmi oleh saudara Firman staf pengelolah di kantor perwakilan BCR di gedung Pasar 16 Ilir Lantai 4, hal ini sekaligus merupakan bentuk protes yang disampaikan oleh para pedagang, dengan langsung mendatangi kantor pihak pengelola di lantai 4, dalam rangka menyampaikan keberatan, melalui dengan mengembalikan surat edaran tesebut, jelas Frengki.
Harapan kami kepada pihak PT. BCR, selaku pihak kuasa hukum pedagang dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa pedagang sendiri tidak menolak terhadap program revitalisasi pembaharuan gedung Pasar 16 ini, namun sehubungan dengan sengketa atau perselisihan dengan pedagang alangkah baiknya secara patut dan pantas hendaknya diselesaikan terlebih dahulu, tinggal gimana teknisnya, jangan selalu menggiring opini dengan dasar dasar hukum yang mereka keluarkan seolah-olah pedagang tidak memiliki hak lagi, dan sampai dititik ini para pedagang merasa terusik, padahal mereka membeli secara resmi pada saat itu, yang jelas tidak ada SHM itu habis masa berlakunya, yang ada itu hanya HGB yang habis masa berlakunya,
kemudian perlu kami sampaikan kepada pihak PT.BCR, bahwa kami disini bukan menganggap BCR itu sebagai musuh, yang kami inginkan rangkul kami yang tentunya dengan cara yang etis, dirangkul dengan cara penyelesaian, kondisi sempat memanas usai pengembalian surat edaran PT.BCR antara pihak kuasa hukum, para pedagang dengan pihak BCR, tapi akhirnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi dan permohonan maaf dari salah satu pihak staf BCR kepada kuasa hukum pedagang, ungkap Frengki Adiatmo, (Ags)