Beli Sepeda Motor Pakai Kain Lap, Cek King Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang ditangkap yakni Endrik Sinaga alias Cek King (29) laki – laki warga Dusun IV Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio SH, Sabtu (3/4).

Penangkapan terhadap Tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB, di Rumah Tempat tinggalnya di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atas laporan dari Siswanto (38) laki – laki warga Dusun III Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Eri, dari tangan tersangka diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 Warna Merah Less Putih BK 5209 OAD, Nomor Rangka MH32PK002GK102261, Nomor Mesin 2PK-102293.

“Pelaku ditangkap karena melakukan Penggelapan yang  terjadi saat transaksi jual beli. Pelaku berkata bahwa telah membawa uang tunai yang berada didalam 1 buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W & P Wallpaper,” ujarnya.

Masih Eri, Ia menyebutkan, setelah itu, oleh pelaku melakukan test drive Sepeda Motor milik korban kemudian memberikan 1 buah tas selempang tersebut kepada korban. Beberapa saat pelaku tidak kunjung datang dan juga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban yang dari awal antara korban berkomunikasi via handphone dengan pelaku.

“Karena merasa curiga korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang, namun kenyataannya tidak berisi uang melainkan berisi 2 buah potongan Kain lap, baju warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar,” terangnya.

Selain itu Eri mengungkapkan, akibat peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tanjungbalai dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan Sepeda Motor milik korban.

“Selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai (Doni).

 

Tinggalkan Balasan