(pelitaekspres.com) –JAKARTA- lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya di Penertiban kawasan Jln.Kelapa Puan Raya Kelapa Gading Terkait Keberadaan pkl di badan Jalan
, Jakarta Utara, ditertibkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena belasan PKL tersebut berjualan di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Mampol pp Kecamatan Gading, Delki mengatakan, aktivitas belasan PKL di pinggir jalan telah menyerobot fasilitas umum serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum .
“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melayangkan surat peringatan agar tidak berjualan di dua titik jalan tersebut. Namun tidak diindahkan, hingga tiga hari batas waktu yang sudah diberikan,” ujar Delki ,Jumat (22/9).
Dalam penertiban di dua lokasi tersebut, kata Delki, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP. Diharapkan pasca peneriban, tidak ada lagi PKL yang berjualan di dua titik jalan tersebut.( WBO)