(pelitaekspres.com)- PALEMBANG- Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak llegal”,
Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Diyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021 tersebut dilaksanakan dihalaman Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B di Jalan Mayor Memed Sastra Palembang. Kamis,( 18/11/ 2021)
Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan ditahun 2021 yang dimusnahkan tersebut antara lain, 9.865.330 Batang Rokok, 388.350 Gram Tembakau Iris, 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom,Pinset, 3.556.50 Liter MMEA, 56 Pcs Sex Toy, 101 Pcs Obat dan Suplemen, 18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor, 2 Unit Senjata Tajam,10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft.
Sementara barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (kiriman pos) yaitu 209 Dokumendan Bahan Cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare,18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik, dan 45 lain-lain.
Sad Wibowo E Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menyampaikan Barang – barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim danKPPBC TMP B Palembang sebesar Rp. 14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.9,6 M. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Diyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,”Ujarnya.
Wibowo juga mengatakan Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 propinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Kep. Bangka Belitung dengan total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp. 17.7 M dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12.6 M.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan transparansi kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang hasil penindakan dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang telah mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha,”Pungkasnya.
Diakhir kata Wibowo mengucapkan terimakasih atas Capaian kinerja pengawasan di wilayah kerja Kanwil Sumbagtim ini berjalan baik berkat adanya sinergi antar instansi dan lembaga di provinsi Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung yang membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(dkd)